Detail Cantuman Kembali
Analisis Peran Dewan Pengawas Syariah Dalam Mengawasi Perusahaan Asuransi Syariah di PT. Sun Life Financial Syariah Kantor Pemasaran Syariah Kota Tangerang
Nama:Ghina Rahayu, NIM :151600085,FakultasEkonomi dan Bisnis Islam JurusanAsuransi Syariah, Judul Skripsi:Analisis Peran Dewan Pengawas Syariah Dalam Mengawasi Perusahaan Asuransi Syariah di PT. Sun Life Financial Syariah Kantor Pemasaran Syariah Kota Tangerang. Lembaga keuangan syariah (LKS) menjadi perhatian khusus pemerintah, utamanya Kementrian Agama. Bahwa pendirian suatu perusahaan berbadan hukum tidak hanya mesti diawasi oleh negara dengan standar konvensional yang lebih dulu ada, melainkan oleh lembaga yang berkompeten dan memiliki wewenang dalam mengawasi pelaksanaannya. Di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI), maka dibentuklah Dewan Pengawas Syariah (DPS), suatu lembaga yang bertugas mengeluarkan fatwa serta secara mutlak dalam setiap kegiatan berbasis syariah, memberi aturan, juga sanksi bagi yang melanggar. Dalam struktur organisasi lembaga keuangan syariah terdapat dewan pengawas syariah yang berfungsi untuk memastikan bahwa praktek yang dijalankan lembaga keuangan syariah tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah. Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana mekanisme kerja Peran Dewan Pengawas Syariah dalam mengawasi pelaksanaan diperusahaan asuransi syariah?, 2) Bagaimana efektifitas kinerja Dewan pengawas Syariah dalam mengawasi perusahaan asuransi syariah? Adapun tujuan penelitian ini adalah: untuk mengetahui sekaligus menganalisis peran bagaimana peran DPS sebagai lembaga pengawas resmi yang dibentuk MUI, pun perihal mekanisme peran pengawasan dalam setiap aktivitas usaha perasuransian. Penelitian ini dilakukan di PT Sun Life Financial Syariah Kantor Pemasaran Syariah Kota Tangerang. Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif, merupakan metode yang melalui observasi, wawancara, menelaah dari sumber-sumber tertulis/buku, dan dokumentasi. Kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian yang penulis dapatkan yakni mekanisme kerja Dewan Pengawas Syariah mengacu kepada sejumlah regulasi seperti peraturan Bank Indonesia, Otoritas Jasa keuangan, Undang -Undang DSN tentang Dewan Pengawas Syariah serta tata kelola perusahaan. Mekanisme kerja Dewan Pengawas Syariah pun telah sesuai dengan aturan-aturan tersebut. Kinerjanya terbilang efektif, mengingat konsistensi untuk menjaga kepatuhan syariah. Indikator efektifitas dapat dilihat dari target kerja serta prestasi yang pernah dicapai oleh perusahaan asuransi tersebut. Pencapaian ini merupakan bukti kinerja Dewan Pengawas Syariah dalam mengawasi operasional perusahaan agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan nya. Kata Kunci: Dewan Pengawas Syariah, Perusahaan Asuransi Syariah
Ghina Rahayu - Personal Name
SKRIPSI AS 92
SKRIPSI AS 92
Text
Indonesia
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 97hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...