Detail Cantuman Kembali
Implementasi Akad Wadi’ah Pada Produk Simpanan Walimah (Studi Kasus Di BMT Mardlotillah Cabang Tirtayasa)
Nama : Azis Saputra, NIM : 151300935, Judul Skripsi : Implementasi Akad Wadi’ah Pada Produk Simpanan Walimah (Studi Kasus Di BMT Mardlotillah Cabang Tirtayasa). BMT Mardlotillah adalah lembaga muamalah yang bergerak dibidang ekonomi dan keuangan dengan pola sesuai syari’at islam, yang mempunyai produk salah satunya adalah Simpanan Walimah. Simpanan Walimah adalah simpanan bagi pembiayaan kebutuhan resepsi pernikahan, khitanan, atau acara syukuran lainnya. Simpanan ini berbentuk tabungan dengan menggunakan akad Wadi’ah. keuntungan yang diberikan hanyalah sebatas bonus yang diberikan secara sukarela. Akan tetapi ternyata pada praktiknya ditemukan pada BMT Mardlotillah Cabang Tirtayasa yaitu dalam pemberian keuntungannya menggunakan prinsip bagi hasil yang besarannya telah ditetapkan diawal perjanjian. Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana implementasi akad wadi’ah pada produk simpanan walimah di BMT Mardlotillah Cabang Tirtayasa? 2). Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap akad wadi’ah pada produk simpanan walimah tersebut? Penelitian ini bertujuan untuk 1). mengetahui implementasi akad wadi’ah pada produk simpanan walimah di BMT Mardlotillah Cabang Tirtayasa. 2). mengetahui hukum islam terhadap akad wadi’ah pada produk simpanan walimah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan menggunakan jenis penelitian Field Research, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang didapatkan dengan melakukan wawancara dan sumber data sekunder yang diperoleh dari buku-buku. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa 1). Implementasi akad wadiah pada produk simpanan walimah di BMT Mardlotillah Cabang Tirtayasa menggunakan akad wadiah yad al-dhamanah, dimana pihak BMT boleh menggunakan dan memanfaatkan uang yang dititipkan oleh nasabah. Dari pengelolaan tersebut nasabah akan diberikan keuntungan yang telah ditetapkan diawal perjanjian oleh BMT Mardlotillah dengan prinsip bagi hasil. Keuntungan tersebut akan diberikan dan dimasukan kedalam tabungan setiap bulan pada tanggal 10, Penarikan dana baru bisa dilakukan pada waktu akan dilaksanakannya acara walimah (minimal 30 hari sebelum acara walimah). 2). Berdasarkan Implementasi diatas maka tinjauan hukum islam terhadap Implementasi akad wadiah pada produk simpanan walimah di BMT Mardlotillah Cabang Tirtayasa di bolehkan, berdasarkan pendapat Abdul Wahhab Khallaf yang menggunakan Maslahah Mursalah sebagai landasan dalam menetapkan hukum tentang masalah muamalah. Dan berdasarkan kaidah fikih yang mengacu pada pendapat Ibnu Taimiyah yang mengungkapkan bahwa:“Hukum asal dalam muamalah adalah pemaafan, tidak ada yang diharamkan kecuali apa yang diharamkan Allah SWT”.
Azis Saputra - Personal Name
SKRIPSI HES 176
SKRIPSI HES 176
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 80hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...