Detail Cantuman Kembali
Perubahan Penebusan Gadai Sawah dari Uang ke Emas dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Pamanuk Kecamatan Carenang)
Nama: Towilah, NIM : 151300912, Judul Skripsi: Perubahan Penebusan Gadai Sawah dari Uang ke Emas dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Pamanuk Kecamatan Carenang) Gadai merupakan salah satu kategori dari pinjaman utang untuk suatu kepecayaan dari orang yang berpiutang, perjanjian gadai yang dilakukan oleh rahin yang menggadaikan sawahnya kepada murtahin, kemudian membuat kesepakatan antara kedua belah pihak bahwa penebusan gadai berupa emas. Bentuk gadai demikian tentunya bisa merugikan salah satu pihak dan biasanya pihak yang paling dirugikan adalah pihak penggadai (rahin) karena harga emas pertahunnya cenderung mengalami kenaikan.Gadai sawah yang ada di Desa Pamanuk Kecamatan Carenang tersebut dilakukan semata-mata karena adanya kebutuhan yang sangat mendesak dan membutuhkan dana secepatnya. Dari latar belakang di atas, maka perumusan masalahnya yaitu: 1). Bagaimana Praktek Gadai Sawah dari Uang ke Emas di Desa Pamanuk Kecamatan Carenang? 2). Bagaimana Perspektif Hukum Islam Terhadap Penebusan Gadai Sawah dari Uang ke Emas di Desa Pamanuk Kecamatan Carenang? Tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk Mengetahui Praktek Gadai Sawah dari Uang ke Emas di Desa Pamanuk Kecamatan Carenang. 2). Untuk Mengetahui Perspektif Hukum Islam Terhadap Penebusan Gadai Sawah dari Uang ke Emas di Desa Pamanuk Kecamatan Carenang. Untuk melakukan penelitian dan mencari data skripsi ini, penulis menggunakan penelitian lapangan (field research) dan menggunakan metode deskriptif. Adapun langkah-langkah penelitian yang ditempuh adalah penelitian lokasi, pengumpulan datanya adalah studi kasus, yaitu observasi, wawancara dengan penggadai dan masyarakat Desa Pamanuk Kecamatan Carenang. Hasil penelitian ini menyimpulkan: 1). Praktek Gadai Sawah yang dilakukan antara (rahin dan murtahin) dengan membuat kesepakatan penebusan gadai berupa emas, transaksi gadai dilakukan secara lisan dan ada yang membuat bukti tertulis, dan tidak ada batasan waktu sampai rahin mampu mengembalikan (marhun bih). Berakhirnya akad gadai ketika penggadai (rahin) menyerahkan emas kepada penerima gadai (murtahin) sesuai jumlah yang disepakati 2). Perspektif hukum Islam terhadap perubahan penebusan gadai sawah dari uang ke emas adalah diperbolehkan dan dilandaskan pada prinsip tolong menolong karena diawal akad sudah disepakati antara kedua belah pihak penebusan gadai sawah dengan emas walupun harga emas setiap tahun cenderung mengalami kenaikan atau sebaliknya karena hutang tersebut distandarkan dengan harga emas dan besaran nilai pembayaran sudah sesuai dengan yang disepakati. Penggadai (rahin) melakukan penebusan atau mengembalikan utang (marhun bih) dengan emas yang sesuai dengan perjanjian (akad awal). Tetapi untuk batasan waktu gadai yang tidak ditentukan mengakibatkan rukun dan syarat sahnya akad tidak sah, kenyataan ini menunjukan bahwa praktek gadai yang ada di Masyarakat Desa Pamanuk Kecamatan Carenang bertentangan dengan syari’at Islam, karena rukun dan syarat sahnya akad tidak terpenuhi. Jadi secara keseluruhan analisis dari akad gadai sawah tidak sah walaupun masyarakat melakukannya dengan kerelaan.
Towilah - Personal Name
SKRIPSI HES 175
SKRIPSI HES 175
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 76hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...