Detail Cantuman Kembali
Praktek Utang Piutang di Bank BTPN Syariah (Studi Kasus Bank BTPN Syriah Cabang Serang)
Nama: Sutikhat, NIM: 151300908, Judul Skripsi: Praktek Utang Piutang di Bank BTPN Syariah (Studi Kasus Bank BTPN Syriah Cabang Serang). Utang piutang dalam Islam adalah salah satu bentuk tabarru’ bagi sesama manusia. Salah satu produk perbankan syariah yang lebih mengarah kepada misi sosial ini adalah qardh. Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat di tagih atau di minta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan. Dalam fikih klasik, al-qardh di kategorikan dalam akad taawuniah yaitu akad yang berdasarkan prinsip tolong-menolong. Akan tetapi pada praktiknya debitur membayar lebih dari utang piutang dalam proses pembayaran atau pelunasannya sendiri. Maka dari situ saya tertarik untuk meneliti praktik utang piutang pada bank BTPN Syariah Cabang Serang untuk mengetahui konsep akad yang lebih jelas. Berdasarkan uraian diatas masalah yang dapat dirumuskan adalah: 1). Apa yang mendorong masyarakat untuk melakukan utang piutang di Bank BTPN Syari’ah Cabang Serang 2). Bagaimana praktik dan konsep akad utang piutang yang di lakukan nasabah dan pihak bank sudah sesuai dengan ketentuan syari’ah. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui apa yang mendorong masyarakat untuk melakukan utang piutang di bank. 2). Untuk mengetahui praktik dan konsep akad utang piutang yang di lakukan nasabah dan pihak bank sudah sesuai dengan ketentuan syari’ah. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field reseasch). Selain penelitian lapangan. Data yang diperoleh melalui data primer berupa data wawancara, dan data sekunder data yang di peroleh lewat buku-buku yang membicarakan topik yang berhubungan. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deduktif (umum- khusus). Berdasarkan hasil penelitian adalah 1). Yang mendorong minat masyarakat untuk melakukan utang piutang pada Bank BTPN Syariah ialah berawal dari kebutuhan masyarakat untuk modal masuk kerja, membayar hutang di pihak lain, memajukan usaha, dan untuk biaya konsumtif seperti bayar anak sekolah, kebutuhan sehari-hari, dan renovasi rumah. 2). praktik utang piutang pada bank BTPN Syariah sudah sesaui dengan prinsip syariah. Hal ini terjadi karena adanya transparansi oleh pihak bank terhadap nasabah, dan pada hal ini pun telah di atur dalam dalam kompilasi hukum ekonomi syariah pasal 48 yang berisi pelaksanaan akad atau hasil akhir akad harus sesuai dengan maksud dan tujuan akad, bukan hanya pada kata dan kalimat.
Sutikhat - Personal Name
SKRIPSI HES 174
SKRIPSI HES 174
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 127hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...