Detail Cantuman Kembali

XML

Pembatalan Perkawinan Karena Suami Tidak Izin Isteri Untuk Berpoligami (Studi Analisi Putusan Nomor. 2260/Pdt.G/2017/PA.Srg)


Nama Dea Zia Gita, NIM: 151100432, judul skripsi: Pembatalan Perkawinan Karena Suami Tidak Izin Isteri Untuk Berpoligami (Studi Analisi Putusan Nomor. 2260/Pdt.G/2017/PA.Srg) Pembatalan perkawinan ialah tindakan pengadilan yang berupa keputusan yang menyatakan perkawinan yang dilakukan itu dinyatakan tidak syah (No legal force or declared void). Dan suatu yang dinyatakan no legal force; maka keadaan itu dianggap tidak pernah ada (never existed).bahawa dalam putusan Nomor 2260/Pdt.G/2017/PA.Srg terjadinya pembatalan perkawinan karena suami tidak izin istri untuk berpoligami. Perumusan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut:(1) Bagaimana akibat hukum poligami tanpa adanya izin istri pertama?(2) Apa pertimbangan hakim dalam putusan 2260/Pdt.G/2017/PA. Srg perkara pembatalan perkawinan karena suami tidak izin untuk berpoligami di Pengadilan Agama Serang?(3) Bagaimana Analisis Putusan No. 2260/Pdt.G/2017/PA. Srg. Dalam perspektif hukum positif dan fiqih? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum poligami tanpa adanya izin dari istri, serta mempelajari dan menganalisis pertimbangan hakim dan menganalisi perkara pembatalan perkawinan berdasarkan hukum positif dan fiqih dalam perkara pembatalan perkawinan sesuai dengan putusan Nomor 2260/Pdt.G/2017/PA.Srg. Penelitian dilaksanakan di instansi Pengadilan Agama Serang. Penelitian ini merupakan pendekatan kualitatif dan analisis isi atau yuridis normative. Metode penulisan ini menggunakan penelitian pustaka, penelitian lapangan (field research) dengan melakukan wawancara langsung kepada hakim dan pihak yang dapat memberikan informasi terkait dengan penelitian ini. Berdasarkan analisis, maka penulis menyimpulkan beberapa hal, antara lain: Pada dasarnya suami harus memenuhi syarat dalam pasal 5 ayat 1 dan pasal 28 ayat (1) UU perkawinan dan PP.No 9 tahun 1975 tentang poligami serta Kompilasi Hukum Islam pasal 71 (a) dan pasal 72 (2) dan menurut ulama fiqih bahwa tidak dijelaskan batalnya suatu perkawinan karena tidak izin poligami dan di jelaskan bahwa batalnya suatu perkawinan karena adanya rukun, syarat serta kecacatan dalam perkawinan.adapun status anak dalam pembatalan ini tetap menjadi anak sah dari ibu dan bapaknya berdasarkan Kompilasi Hukum Islam pasal 76.
Dea Zia Gita - Personal Name
SKRIPSI HKI 84
SKRIPSI HKI 84
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 81hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...