Detail Cantuman Kembali

XML

PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG INVESTASI CRYPTOCURRENCY


Nama : Indri Septiani, NIM : 151300901, Judul : Pandangan Hukum Islam Tentang Investasi Cryptocurrency Cryptocurrency adalah sebuah teknologi mata uang virtual yang menggunakan sistem kriptografi untuk mengamankan transaksinya dan tidak dapat dipalsukan macam-macam cryptocurrency diantaranya bitcoin,ripple, ethereum,dogecoin,stellar dan lain-lain. Seiring berjalanya perkembangan zaman investasi melalui mata uang digital atau cryptocurrency sudah mulai marak di Indonesia sehingga dilirik pembisnis digital investasi bitcoin meskipun nilainya sangat fluktuatif, pergerakan harga yang sangat volatil tak hanya menjadi potensi besar para investor untuk mendapat profit dalam waktu cepat, tetapi juga menimbulkan risiko yang tinggi, fluktuasi harga sangat tidak bisa diprediksi karena tidak ada satu negara pun yang mengandalikan mata uang digital ini dalam hal ini investor dapat mengalami kerugian yang besar dalam waktu singkat. Dalam pandangan hukum Islam investasi pada bitcoin belum mendapatkan Fatwa yang resmi terkait hukum yang menjadi dasar investasi tersebut Berdasarkan latar belakang diatas, maka di dapat rumusan masalahnya adalah: 1). Bagaimana perlindungan hukum bagi investor cryptocurrency menurut Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 2). Bagaimana pandangan hukum Islam tentang investasi cryptocurrency. Tujuan penelitian ini untuk 1). mengetahui untuk mengetahui perlindungan hukum bagi investor cryptocurrency menurut UndangUndang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan 2). untuk mengetahui pandangan hukum Islam tentang investasi cryptocurrency. Penelitian ini merupakan library research atau penelitan kepustakaan, teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu mengemukakan beberapa Pendapat Ulama perihal pandangan hukum Islam bitcoin sebagai alat investasi menurut hukum islam. Dari kesimpulan ini pemerintah harus melindungi investor yang melakukan investasi bitcoin yakni dari segi aturannya pemerintah harus membuat regulasi secara khusus dalam menangani perlindungan hukum bagi investor. dan dalam pandangan hukum Islam bitcoin sebagai alat investasi adalah haram karena mengandung unsur, spekluasi maysir dan gharar.
Indri Septiani - Personal Name
SKRIPSI HES 177
SKRIPSI HES 177
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 75hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...