Detail Cantuman Kembali
TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG JUAL BELI ULAR (Studi di Kp. Ganepo, Ds.Pekayon, Kec.Sukadiri, Kab.Tangerang)
Nama : Dicky Supermadi, NIM : 151300838 judul : TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG JUAL BELI ULAR (Studi di Kp. Ganepo, Ds.Pekayon, Kec.Sukadiri, Kab.Tangerang) Jual beli merupakan salah satu bentuk transaksi sesama manusia, sebagai usaha bagi manusia tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam ajaran islam jual beli harus sesuai dengan ajaran islam, baik dari segi rukun dan syaratnya. Jual beli yang tidak memenuhi rukun dan syarat jua beli akan berakibat tidak sahnya jual beli yang dilakukan. Jual beli ular merupakan jual beli yang dilakukan oleh seorang warga Kp. Ganepo, Ds. Pekayon, Kec. Sukadir, Kab. Tangerang yaitu dengan tujuan utamanya untuk pengobatan. Dari uraian di atas penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut: 1). Bagaimana pelaksanaan jual beli ular di Kp. Ganepo, Ds. Pekayon, Kec. Sukadir, Kab. Tangerang? 2). Bagaimana tinjauan islam tentang hukum jual beli ular Kp. Ganepo, Ds. Pekayon, Kec. Sukadir, Kab. Tangerang? Adapun tujuan penelitian ini adalah : 1). Untuk mengetahui pelaksanaan jual beli ular di Kp. Ganepo, Ds. Pekayon, Kec. Sukadir, Kab. Tangerang. 2). Untuk mengetahui tinjauan islam tentang hukum jual beli ular Kp. Ganepo, Ds. Pekayon, Kec. Sukadir, Kab. Tangerang. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (fiel research) dengan terjun langsung ke lokasi penelitian yaitu di Kp. Ganepo, Ds. Pekayon, Kec. Sukadiri, Kab. Tangerang dan data primer dikumpulkan melalui wawancara, yang diperoleh melalui penjual (pemilik ular) dan pembeli. Pengolahan data dilakukan melalui. Analisis secara kualitatif dengan metode berfikir induktif. Hasil penelitian dilapangan bahwa pelaksanaan jual beli ular di Kp. Ganepo, Ds. Pekayon, Kec. Sukadir, Kab. Tangerang telah memenuhi rukun jual beli yaitu adanya ijab qobul, penjual, pembeli dan barang yang diperjual belikan. Pemilik yang bernama Pak Hartoyo menjual hewan tersebut tujuan utamanya untuk pengobatan, begitupun hasil dari wawancara dengan beberapa warga sekitar. Dia memanfaatkan organ tubuh ular tersebut untuk dijadikan obat, jadi Pak Hartoyo menjual jika ada yang berobat kepadanya. Pelaksanaan jual beli ular dikampung Kp. Ganepo, Ds. Pekayon, Kec. Sukadir, Kab. Tangerang ditinjau dalam hukum islam tidak dibolehkan meskipun sudah memenuhi rukun tetapi tidak memenuhi syarat jual beli, karena barang/hewan yang diperjual belikan dilarang oleh syara. Tetapi jika untuk pengobatan dibolehkan selagi dalam keadaan darurat dan dalam batas wajar.
Dicky Supermadi - Personal Name
SKRIPSI HES 180
SKRIPSI HES 180
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 76hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...