Detail Cantuman Kembali

XML

KONSEP ADIL SEBAGAI SYARAT POLIGAMI (Studi Atas PemikiranQuraish Shihab)


Nama: Muhammad SyaefulUmam Afrizal NIM: 131100236JudulSkripsi: KONSEP ADIL SEBAGAI SYARAT POLIGAMI (Studi Atas PemikiranQuraish Shihab) Salah satu masalah sejak dahulu sampai sekarang tetap menjadi perdebatan antara ahli hukum Islam adalah poligami. Banyak kalangan menolak kebolehan hukum poligami karena dianggap tidak adil dan mendiskriminasikan salah satu pihak, terutama perempuan. Dalam pengertian umum yang terjadi, pengertian poligami adalah dimana seorang suami memiliki lebih dari seorang istri. Dalam praktiknya, biasanya seorang pria kawin dengan seorang wanita seperti layaknya perkawinan monogami, kemudian setelah berkeluarga dalam beberapa tahun pria tersebut menikah lagi dengan istri keduanya tanpa menceraikan istri pertamanya. M. QuraishShihab berpendapat lain soal adil yang dijadikan sebagai syarat poligami, apabila mengabaikan pemahaman yang utuh terhadap ayat tersebut. Berbeda dengan beberapa pendapat diatas, terdapat pula pendapat yang menyatakan bahwa keadilan dalam poligami hanya dalam kebutuhan materi.Sementara dalam masalah immateri, perlakuan tidak adil bisa ditolerir. Dari latar belakang yang telah disampaikan diatas, ada beberapa rumusan masalah yang bisa diambil: 1. Bagaimanametodologi pemikiran M. Quraish Shihab tentang konsep adil dalam poligami? 2. Bagaimana konsep adil dalam poligami menurut M. Quraish Shihab? Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab apa yang telahdirumuskan dalam rumusan masalah di atas, yaitu: 1. Mengetahui kerangka metodologi pemikiran M. Quraish Shihab tentang konsep adil dalam poligami. 2. Mengetahui konsep adil dalam poligami menurut M. Quraish Shihab. Jenis penelitian ini adalah liblary research atau penelitian pustaka, karena sumber-sumber data yang diperlukan untuk menyesun skripsi ini terdapat dalam buku-buku primer dan sekunder.Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitis. Deskriptif adalah metode penyajian data secara sistematis sehingga dapat dengan mudah dipahami dan disimpulkan. Sedangkan analitis adalah mengurangi sesuatu dengan tepat dan terarah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep keadilan yang ditekankan MQuraish Shihab dalam poligami sesuai dengan prinsip Islam yang sangat mengutamakan keadilan. Gagasannya tentang keadilan poligami yang menyangkut keadilan terhadap anak yatim ini merupakan pemikiran yang progresif karena selama ini kebanyakan para pelaku poligami hanya menitikberatkan keadilan mereka kepada istri-istri yang dipoligami. Penyempitan makna keadilan yang hanya dipahami sebagai keadilan dalam memperlakukan istri-istri menjadi persoalan yang dijawab oleh M. Quraish Shihab yangmenyatakan bahwa keadilan poligami juga menyangkut keadilan terhadap anakyatim. Pemikiran ini dihasilkan dari metode tafsir maudhu’iy dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an, yang diantara tahap-tahapnya adalah melakukan munasabah (pengkorelasian ayat-ayat sebelumnya dengan ayat yang sedang dikaji) serta melihat asbabunnuzul surat An-Nisâ’ ayat 3 yaitu banyaknya janda-janda dan anak yatim setelah terjadinya perang Uhud. Selain keadilan menyangkut anak yatim, keadilan poligami menurut M. Qurasish Shihab adalah adil dalam bidangbidang materi saja, bukan termasuk dalam bidang immaterial (kasih sayang).Pendapat ini menurut penulis adalah pendapat yang ”setengah-setengah” karenaperintah penegakan keadilan yang termaktub di dalam Al-Qur’an adalah keadilanyang hakiki. Islam memerintahkan berbuatadil dan ihsan, yaitu adil yangberkemanusiaan, adil yang berkualitas paling baik. Adil disejajarkan dengan ihsanyang merupakan kualitas kebaikan paling sempurna. Penegakan keadilan ini tidakterkecuali pada poligami.
SKRIPSI HKI 101
SKRIPSI HKI 101
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2018
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 93hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...