Detail Cantuman Kembali
Implementasi Khiyar Dalam Jual Beli di Era Kontemporer (Studi di Pasar Plaza LabuanPandeglang)
Hariri, NIM: 131300608, Judul Skripsi: Implementasi Khiyar Dalam Jual Beli di Era Kontemporer (Studi di Pasar Plaza LabuanPandeglang). Hak khiyar ditetapkan syariat islam bagi orang-orang yang melakukan transaksi perdata agar tidak dirugikan dalam transaksi yang mereka lakukan, sehingga kemaslahatan yang dituju dalam suatu transaksi tercapai dengan sebaik-baiknnya. Dari satu segi memang khiyar (opsi) ini tidak praktis karena mengandung arti ketidakpastian suatu transaksi, namun dari segi kepuasan pihak yang melakukan transaksi, khiyar ini yaitu jalan terbaik. Perumusan masalah : Bagaimana praktik khiyar dalam jual beli di pasar Plaza Labuan-Pandeglang? Bagaimana implementasi khiyar dalam jual beli di pasar Plaza Labuan-Pandeglang? Tujuan penelitian ini Adalah : Untuk mengetahui praktik khiyar dalam jual beli pada pasar Plaza Labuan-Pandeglang, Untuk mengetahui bagaimana implementasi khiyar dalam fiqh muamalah di pasar Plaza Labuan-Pandeglang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah : Data yang ditempuh untuk pengumpulan data ini adalah mengumpulkan data-data yang akurat yang berhubungan dengan masalah ini, sehingga keabsahan data dapat diukur untuk dijadikan analisa sesuai dengan perumusan masalah dan Wawancara merupakan salah satu metode pengumpulan data dengan jalan komunikasi, yakni melalui kontak atau hubungan pribadi antara pengumpul data (pewancara) dengan sumber data (responden). Wawancara akan dilkukan pada pihak pemilik toko di Pasar Labuan-Pandeglang. Kesimpulan dari hasil penelitian ini dalam jual beli pakaian, penjual melakukannya dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan dalam akad jual beli kepada konsumen, karena penjual memberikan bukti hasil kesepakatan yaitu dengan nota, maka pembeli tidak boleh melakukan penukaran atau pengembalian barang yang sudah di perjualbelikan. Kecuali transaksi jual beli ini dilakukan kepada orang yang sudah berlangganan atau kenal dengan pembelinya, maka pembelinya merasa tidak enak ketika barangnya tidak sesuai yang diinginkan oleh pembeli untuk mengembalikan atau menukarkan barang yang sudah dibeli. Bahwa sistem jual beli di pasar Plaza Labuan 70% menggunakan sistem khiyar majlis dan Khiyar syarat yang mana pembeli menyepakati akad ketika bertransaksi dengan si penjual. Hal ini sebetulnya lebih banyak menguntungkan pihak penjual dan Tidak merugikan pihak pembeli. Dalam hukum islam sistem jual beli khiyar sangat dibolehkan (Mubah).
Hilal Hariri - Personal Name
SKRIPSI HES163
SKRIPSI HES163
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2018
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 77hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...