Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Register Perkara No: 46/G/2017/PTUN-SRG


Nama: Dinda Tri Haryati, NIM: 151200457, Judul Skripsi: Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Register Perkara No: 46/G/2017/PTUN-SRG. Secara umum yang menjadi dasar sengketa dalam penelitian ini adalah Keputusan Kantor Pertanahan Kab.Tangerang selaku Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Sertifikat hak milik pada tanggal 20 September 2017 dan surat ukur pada tanggal 06 April 2017 atas nama H.Y, dengan luas tanah 2.690 m2 di atas tanah milik PT.Sinar Mulia Bina Persada yang luasnya 9.190 m2 . Rumusan masalah penelitian ini yaitu: 1. Apakah Landasan Penggugat Mengajukan Gugatan atas Perkara No.46/G/2017/PTUN Serang?, 2. Apa Yang Menjadi Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan TUN Menerima Gugatan Yang Diajukan Penggugat? dan 3. Bagaimana Implikasi Putusan PTUN Perkara No.46/G/2017/PTUN Serang? Tujuan penelitianya yaitu : 1. Untuk Mengetahui Landasan Penggugat Dalam Mengajukan Gugatan Perkara No.46/G/2017/PTUN Serang, 2. Untuk Mengetahui Dasar Pertimbangan Hukum Pengadilan TUN Menerima Gugatan Yang Diajukan Oleh Penggugat, dan 3. Untuk Mengetahui Implikasi Putusan PTUN Perkara No.46/G/2017/PTUN Serang. Penelitian ini merupakan studi Kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Seluruh data di analisis secara deduktif komparatif. Bahan hokum yang di gunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Kesimpulan penelitian ini adalah: 1.Landasan penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena merasa kepentingannya dirugikan dengan adanya Keputusan yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kab.Tangerang Provinsi Banten. 2. Hakim menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya dengan alasan, tergugat dalam proses menerbitkan obyek sengketa telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas umum pemerintahan yang baik, oleh karena itu beralasan hukum apabila keputusan obyek sengketa a quo dinyatakan BATAL.dan 3. Implikasi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dari perkara a quo ini adalah mewajibkan Kantor Pertanahan Kab.Tangerang untuk membatalkan serta mencabut Keputusan berupa sertifikat hak milik nomor 758/sukaharja tanggal 20 september 2017, surat ukur nomor 142/sukaharja/2015 tanggal 06 april 2017 luas 2.690 m² (dua ribu enam ratus sembilan puluh meter persegi) atas nama Hintoro Yahya, serta menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp5.614.000,-(Lima juta enam ratus empat belas ribu rupiah), selain itu pengadilan juga Memerintahkan Tergugat untuk melanjutkan proses permohonan sertipikat baru yang diajukan Penggugat sesuai Permohonan Pengukuran Nomor Berkas 115074/2017.
Dinda Tri Haryati - Personal Name
SKRIPSI HTN 114
SKRIPSI HTN 114
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 85hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...