Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Arisan Kurban
Nama : Mahfudoh, Nim : 151300916 judul skripsi : Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Arisan Kurban . Kurban adalah salah satu ibadah yang disyariatkan dalam islam. Ajaran ini merupakan ibadah yang pernah dijalankann Nabi Ibrahim saat akan menyembelih putranya, ismail, sebelum diganti dengan seekor kibas (domba) oleh Allh SWT. Berkurban dizaman saat ini menggunkan sistem arisan yang pengocokan setahun sekali yang diadakan masyarakat dalam mempermudah menabung dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam skripsi ini penulis akan meninjau tentang bagaimana akad. Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Untuk mengetahui pelaksanaan Akad arisan qurban ? . Untuk mengetahui Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap akad arisan qurban. Tujuan penelitian ini adalah : untuk mengetahui pelaksanaan akad dalam penerapan sistem arisan kurban. dam untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum islam terhadap akad arisan kurban. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah : data yang ditempuh untuk mengumpulan data ini adalah mengumpulkan data-data yang akurat yang berhubungan dengan masalah ini, sehungga keabsahan data dapat diukur untuk dijadikan analisa sesuai dengan perumusan masalah dan wawancara merupakan salah satu metode pengumpulan data dengan jalan komunikasi yakni dengan pihak masyarakat setempat, Wawancara dilakukan dengan pihak Masjid (DKM) Baitul Mu’awanah. Kesimpulan dari wawancara ini dalam arisan kurban pihak Masjid (DKM) Baitul Mu’awanah dan peserta arisan kurban melakukannya sesuai dengan syarat dan rukun dalam berakad. Dimana dalam arisan dilihat dari pelaksanaannya banyak mengandung manfaat dari kerjasama dan tolong menolong, dan dilakukan sesuai tatanan dan aturan dalam bermuamlah yakni apabila kita tidak menghadiri dalam pengocokan arisan maka akad yang digunakan melalui Kitabah (tertulis)/Isyarah atau dengan cara kedua melaui pihak ketiga (wakalah) walaupun salah satu pihak yang bersangkuatn tidak bisa mengghadiri tetapi terpenuhirukun dan syarat dalam berakad. sehingga tidak ada pihak yang dirugikan baik dari pengelola DKM Masjid dan masyarakat setempat.