Detail Cantuman Kembali

XML

Transaksi Elektronik (E-Commerce) Melalui Sistem Pembayaran Internet Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.


Nama: Siti Atikoh, NIM: 151300834 Judul skripsi: Transaksi Elektronik (E-Commerce) Melalui Sistem Pembayaran Internet Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kegiatan perdagangan di masyarakat telah berkembang sangat pesat. Hal tersebut dipengaruhi salah satunya dengan berkembangnya teknologi internet yang disebut dengan istilah E-commerce. E-Commerce merupakan suatu transaksi yang mempunyai karakteristik tersendiri yaitu dimana penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung hanya dengan menggunakan media internet. Dalam sistem pembayaran melalui internet dengan berbagai kemudahan tetapi memiliki resiko tertentu diantaranya pembeli sudah melakukan transfer dana tetapi dana tersebut tidak masuk ke rekening penjual. Dalam UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terdapat hak-hak konsumen yang harus dilindungi, salah satunya adalah keamanan dan kenyamanan untuk menjamin konsumen dalam bertransaksi e-commerce. Perumusan masalahnya adalah:1).Bagaimana mekanisme transaksi elektronik (e-commerce) melalui sistem pembayaran internet? 2).Bagaimana transaksi elektronik (e-commerce) melalui sistem pembayaran internet menurut hukum Islam dan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen? Tujuan penelitian ini adalah:1).Untuk mengetahui mekanisme transaksi elektronik (e-commerce) melalui sistem pembayaran internet. 2).Untuk mengetahui transaksi elektronik (e-commerce) melalui sistem pembayaran internet menurut hukum Islam dan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research (study perpustakaan). Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini, peneliti mengambil data dari sumber data primer, sekunder dan tersier. Teknik pengolahan data menggunakan induktif yaitu pengolahan data dengan cara mengemukakan beberapa data yang bersifat khusus diambil kesimpulan yang bersifat umum. Kesimpulan yang dapat diambil dari skripsi ini adalah mekanisme transaksi e-commerce, yaitu: Pembeli mengakses internet dan mencari produk yang diinginkan di dalam homepage, setelah itu konsumen menentukan barang yang ingin dibelinya, Pembeli dan penjual telah menyepakati rekening bank yang akan ditransfer, Pembeli mentransfer dana ke rekening yang disepakati, Penjual melakukan pengiriman barang kepada pembeli, Pembeli mengkonfirmasi penerimaan barang kepada penjual dan Acquirer atau pihak bank baru menstransfer pada penjual. Dalam perspektif hukum Islam, Fiqih memandang bahwa transaksi e-commerce diperbolehkan karena mashlahah. Transaksi ini sama dengan transaksi as-salam, baik dalam pembayaran dan penyerahan atau pengiriman barang. Transaksi melalui media e-commerce diperbolehkan menurut Islam selama memenuhi rukun dan syarat jual beli. Dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam transaksi e-commerce memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen yang melakukan transaksi, yaitu memberikan kenyamanan dan keamanan kepada konsumen dalam melakukan transaksinya dan hak pelaku usaha dalam penyampaian informasi harus sesuai agar tidak terjadi kekeliruan dalam berbelanja, dengan adanya UU ITE telah mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi konsumen dalam melakukan transaksi ecommerce dan mampu melengkapi UUPK karena dalam UUPK sama sek
Siti Atikoh, - Personal Name
SKRIPSI HES161
SKRIPSI HES161
Text
Indonesia
FAK SYARIAH
2018
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 95 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...