Detail Cantuman Kembali
Pandangan Hukum Islam Terhadap Konsep Akad Musyarakah Dalam Pemanfaatan Air Bersih (Studi di Sumber Mata Air Pok Mair Baros Desa Telaga LuhurWaringinkurung
Nama : Fahmi Eka Putra. NIM : 141300764. Judul : Pandangan Hukum Islam Terhadap Konsep Akad Musyarakah Dalam Pemanfaatan Air Bersih (Studi di Sumber Mata Air Pok Mair Baros Desa Telaga LuhurWaringinkurung. Musyarakah merupakan asas al-birr wa al-taqwa, asas ini merupakan asas yang mewadahi seluruh asas muamalah. Artinya segala asas dalam lingkup fiqih muamalah dilandasi dan diarahkan untuk al-birr wa al-taqwa. Menurut perspektif al-quran, al-birr wa al-taqwa merupakan faktor utama yang melandasi proses saling tolong-menolong. Jika selama ini kita ketahui bahwa praktik musyarakah hanya terbatas pada pembiayaan saja baik itu diperbankan maupun lembaga keuangan non bank, namun bagaimana jika konsep musyarakah tersebut dipraktikkan diluar pembiayaan. Seperti kasus yang terjadi di Desa Telaga Luhur Kecamatan Waringinkurung, dimana dalam kerjasama ini warga yang terlibat saling memberikan kontribusi dana yang sama. Dari latar belakang diatas, maka penulis dapat merumuskan masalah dalam skripsi ini sebagai berikut: 1). Bagaimana Praktik Pemanfaatan Air Bersih Pok Mair Baros di Desa Telaga Luhur Waringinkurung ? 2). Bagaimana Konsep Akad Musyarakah Dalam Pemanfaatan Air Bersih Pok Mair Baros di Desa Telaga Luhur Waringinkurung ? 3). Bagaimana Pandangan Hukum Islam Terhadap Praktik Pemanfaatan Air Bersih Pok Mair Baros di Desa Telaga Luhur Waringinkurung ? Tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk Mengetahui Praktik Pemanfaatan Air Bersih Pok Mair Baros di Desa Telaga Luhur Waringinkurung. 2). Untuk mengetahui Konsep Akad Musyarakah Terhadap Pemanfaatan Air Bersih Pok Mair Baros di Desa Telaga Luhur Waringinkurung. 3). Untuk Mengetahui Pandangan Hukum Islam Terhadap Praktik Pemanfaatan Air Bersih Pok Mair Baros di Desa Telaga Luhur Waringinkurung. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif, yaitu dengan mengurai, menjelaskan dan menggambarkan permasalahan yang erat dengan penelitian ini. Sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu dengan melakukan wawancara. Kesimpulan yang diambil dari skripsi ini adalah: 1. praktik pemanfaatan air bersih Pok Mair Baros menggunakan konsep akad musyarakah dengan menerapkan dua pola, yaitu: Pola salur pipa paralon kerumah warga, dalam pemanfaatan pola ini air disalurkan kerumah warga dan dibebankan iuran bulanan sebesar Rp. 30.000 dan Pola penggunaan air langsung pada kolam umum, dalam pemanfaatan air bersih pola ini masyarakat menggunakan langsung air pada titik sumber mata air dan dibebankan iuran bulanannya sebesar Rp. 20.000. 2. Pemanfaatan air bersih Pok Mair Baros termasuk kedalam jenis syirkah al-wujuh, artinya para mitra tidak menyetorkan modal dalam pembuatan ini, mereka hanya memanfaatkan dan menggunakan air yang sudah ada kemudian dalam setiap bulannya para mitra ini dibebankan iuran. 3. Karena dalam penetapan iuran bulanan yang disamaratakan pada masing-masing pola pemanfaatan air, namun perolehan air yang diterima berbeda, maka hal ini dianggap tidak adil. Tegasnya dalam bermusyarakah yang harus dijunjung ialah nilai kebersamaan yang menciptakan keadilan. Maka praktik tersebut belum sesuai dengan konsep musyarakah secara keseluruhan.
Fahmi Eka Putra - Personal Name
SKRIPSI HES 162
SKRIPSI HES 162
Text
Indonesia
FAK SYARIAH
2018
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 86 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...