Detail Cantuman Kembali

XML

Hukum Zakat dan Pajak Perorangan (Studi Komparatif Perspektif Madzhab Syafi’i dan Madzhab Malik)


Nama: AHMAD MUKSIN., NIM: 131300611 Judul Skripsi: Hukum Zakat dan Pajak Perorangan (Studi Komparatif Perspektif Madzhab Syafi’i dan Madzhab Malik) Zakat dan pajak memang tidak dapat dipisahkan secara dikotomis, keduanya merupakan aset yang signifikan dalam mengentaskan problematika ekonomi umat. Di sisi lain zakat dan pajak bersebrangan dalam praktiknya yang secara bersamaan terdapat dua kategori pengeluaran secara hukum bahwa seseorang yang mengeluarkan dan memberikan zakat juga harus memberikan sumbangsi pajak. Hal ini menjadi ganjil ketika seorang muslim yang berzakat karena ajaran agama, akan tetapi juga secara hukum membayar pajak karena bernegara. Berdasarkan rumusan di atas, maka dapatlah dirumuskan permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut (1) Bagaimana perspektif Madzhab Syafi’i tentang hukum zakat dan pajak perorangan (2) Bagaimana perspektif Madzhab Maliki tentang hukum zakat dan pajak perorangan (3) Bagaimana persamaan dan perbedaan perspektif antara Madzhab Syafi’i dan Madzhab Maliki tentang hukum zakat dan pajak perorangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah komparatif. Yaitu penelitian yang dilakukan untuk membandingkan persamaan dan perbedaan dua atau lebih fakta-fakta dan sifat-sifat objek yang diteliti. Adapun jenis dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan (library research) yang memprioritaskan pengumpulan data melalui karya ilmiah atau studi mengenai buku-buku tertentu yang menjadi fokus dalam penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa zakat dan pajak dalam perspektif madzhab Syafi’i dan madzhab Malik memiliki kesamaan hukum, namun juga terdapat beberapa perbedaan mendasar mengenai objeknya. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut (1) Perspektif madzhab Syafi’i menyebutkan bahwa hukum zakat dan pajak perorangan adalah kewajiban yang harus dikeluarkan oleh seseorang dalam beragama disebut dengan zakat, sedangkan dalam bernegara disebutkan dengan jizyah (pajak) atau pemungutan dana untuk setiap orang. (2) Perspektif madzhab Malik menyebutkan bahwa hukum zakat dan pajak adalah kewajiban perorangan yang harus dikeluarkan dan diberikan melalui pihak yang berhak (instansi) dan disalurkan kepada orang yang berhak menerima. (3) Dasar hukum yang menjadi kewajiban zakat dan pajak perorangan dalam madzhab Syafi’i dan madzhab Malik sama-sama berdasarkan dalil nash Qur’an yang termaktub pada (Q.S. an-Nisa: 7, Q.S. at-Taubah: 71, Q.S. adz-Dzariyat: 19 dan Q.S. al-Bayyinah: 5) tentang kewajiban muslim dan hak yang ada pada orang miskin sebagai dasar kewajiban zakat perorangan. Sedangkan perbedaan antara kedunya terletak pada objek zakat secara praktis dan istilah yang digunakan dalam pajak secara bahasa dan definisi syariat Islam. Karena secara historis pajak dikenal melalui ketiga istilah, yaitu dharabah, jizyah dan kharaj yang memiliki arti umum sebagai pemungutan dana dari kepala negara (pemerintah) kepada warganegara (rakyat).
AHMAD MUKSIN - Personal Name
S HES 156
S HES 156
Text
Indonesia
FAK SYARIAH UIN SMH BANTEN
2018
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 94 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...