Detail Cantuman Kembali

XML

Jual Beli Wafak Yang Berisikan Ayat-Ayat Al-Qur’an Dalam Persefektif Hukum Islam” (Study Kyai Desa Sangiang kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang).


Nama: Dede Hasbullah Nim: 131300664, Judul Skripsi “Jual Beli Wafak Yang Berisikan Ayat-Ayat Al-Qur’an Dalam Persefektif Hukum Islam” (Study Kyai Desa Sangiang kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang). Jual beli artinya menukar kepemilikan barang dengan barang atau saling tukar menukar. Seiring perkembangan zaman peradaban manusia, Konteks transaksi jual beli wafak sudah mulai menemukan babak baru, Jual beli wafak menjadi salah satu tren dalam kehidupan Masyarakat Banten, Khususnya Desa Sangiang bahwa dalam jual beli wafak belum di atur sebagaiman jual beli umumnya, jual beli wafak pun beraneka ragam, dari mulai terang-terangan seperti Dukun sampai Kyai atau Ustadz Nampak masih pula membudayakan kepercyaan wafak, yang di anggap memiliki kekuatan supranatural yang dapat mempengaruhi gerak hidup, dapat membuat untung rugi, bencana dan bahagia. Hal itu berlawana dengan apa yang ada pada tuntutan Hukum Islam. Dari permasalah tersebut maka perumusan masalah yang akan dibahas adalah: 1. Bagaimana Praktek jual beli wafak ? 2. Bagaimana Motivasi jual beli wafak ? 3. Bagaimana tujuan Jual beli wafak ? Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui bagaimana praktek jual beli wafak 2. Untuk mengetahui bagaimana motivasi jual beli wafak 3. Untuk mengetahui bagaimana tujuan jual beli wafak. Metode penelitian ini dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriftif analisis untuk memperoleh data yang lengkap dan obyektif, sedangkan teknik pengumpulan datanya menggunakan teknik observasi, wawancara dan studi pustaka. Kesimpulan dalam penelitian ini 1. Jual beli wafak adalah salah satu bentuk doa kepada Allah SWT berupa tulisan maupun lisan yang di ambil dari pundi pundi ataupun potongan potongan ayat-ayat suci Al-Qur’an berupa hurup Hijaiyah adapun sebagai Wasilah dan Bertabaruk kepada ulama ulama Hikmah, ternyata dalam penelitian penulis dengan Kyai Hikmah dan beberapa Tokoh Desa Sangiang mengatakan bahwa dasar Hukum jual beli wafak yaitu boleh kerana memang benda terebut suci, konteks jual beli wafak di Qiyaskan dalam konsep (ijarah) upah. 2. Jual beli wafak yang bertuliskan ayat-ayat Al-Qur’an permintaan dari masyarakat kemudian Kyai Hikmah berangkat Riyadhoh atau Ijazah ke Padarincang dengan gelar Al-Hikmah, namun pada prakteknya bahwa Al-Hikmah tidak menjual wafak namun menjual waktu dan tenaga dalam proses pembutan wafak, dalam istilah yang di jelaskan Kyai Zaenudin bahwa tugas Al-Hikmah membuat wafak kemudian di isi dengan do’a oleh Kyai Al-Hikmah, isi do’a tersebut seperti ucapan-ucapan surah Hizib dan Asma Allah SWT, bukan jampi-jampi yang di lakukan oleh paranormal 3. Jual beli wafak merupakan manifestasi mempertahankan budaya lama dan menerima budaya yang baru yang masih relevan, jual beli wafak bahwa salah satu bentuk dakwah Bil’islam dan menjaga kearifan lokal di banten khususnya di Desa Sangiang Kecamatan Pamarayan Kabupaten Searang-Banten.
Dede Hasbullah - Personal Name
SHES 155
SHES 155
Text
Indonesia
FAK SYARIAH UIN SMH BANTEN
2018
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 107 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...