Detail Cantuman Kembali
Diskon Pembiayaan Murabahah (Menurut Fatwa DSN-MUI No:16/DSN-MUI/IX/2000)
Nama : Siti Aminah, NIM : 131300627 berjudul skripsi Diskon Pembiayaan Murabahah (Menurut Fatwa DSN-MUI No:16/DSN-MUI/IX/2000) Jual beli murabahah adalah pembelian oleh satu pihak untuk kemudian dijual kepada pihak yang telah mengajukan permohonan pembelian terhadap suatu barang dengan keuntungan atau tambahan harga yang teransparan. Murabahah dalam Lembaga Keuangan Syariah terdapat adanya diskon bagi nasabah atau konsumen baik yangbersangkutan dengan akad atau tidak. Pada umumnya pihak LKS menerima diskon dari supplier tanpa memberi diskon kepada nasabah sehingga keluarlah Fatwa DSN No.16/DSN-MUI/IX/2000 tentang diskon dalam murabahah. Perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : (1) Bagimana Latar Belakang DSN-MUI Mengeluarkan Fatwa Tentang Diskon dalam Pembiayaan Murabahah ? (2) Bagaimana Permasalahan Diskon dalam Pembiayaan Murabahah ? (3) Bagaimana Diskon Murabahah Menurut Fatwa DSN ?. Adapun tujuan penelitian ini adalah : (1) Untuk Mengetahui Latar Belakang DSN-MUI Mengeluarkan Fatwa Tentang Diskon dalam Pembiayaan Murabahah (2). Untuk Mengetahui Permasalahan Diskon dalam Pembiayaan Murabahah (3) Untuk Mengetahui Diskon Murabahah Menurut Fatwa DSN. Penelitian ini menggunakan metode library research (studi kepustakaan), sifatnya kualitatif dan pendekatan yang digunakan yuridis normatif. Adapun teknik pengumpulan data peneliti membaca dan menghimpun sumber data primer dan sekunder, sedangkan teknik pengolahan data menggunakan logika indukatif yaitu ungkapan yang bersifat khuusus ditarik kesimpulan yang bersifat umum. Latar belakang lahirnya Fatwa DSN MUI kerena dalam praktek Murabahah terjadi banyak penyimpangan maka agar tidak terjadi penyimpangan perlu dikeluarkan fatwa Dewan Syariah Nasional. Permasalahan diskon dalam pembiayaa murabahah tidak diperjanjikan dan ditandatangani dalam pembagian diskon, serta pihak lembaga keuangan syariah biasanya tidak memeritahukan bahwa nasabah mempunyai hak atas diskon. padahal sudah ada fatwa yang menjelaskan tentang pemberian diskon dalam pembiayaan murabahah. Konsep diskon dalam fatwa DSN MUI yaitu apabila diskon terjadi setelah akad hendaknya diperjanjikan dan ditandatangani dan dilakukan berdasarkan perjanjian atau persetujuan yang dimuat dalam akad. Pihak bank harus memberitahukan secara jujur dan jelas kepada nasabah dan dalam pemberian diskon harus sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI tentang diskon Murabahah pada poin 4 dan 5 bahwa jika dalam jual beli murabahah LKS mendapat diskon dari supplier, harga sebenarnya adalah harga setelah diskon oleh karena itu diskon adalah hak nasabah dan pemberian diskon terjadi setelah akad maka diskon dilakukan berdasarkan perjanjian yang di muat dalam akad. Adanya kejelasan secara jujur dari pihak Bank kepada Nasabah tentang harga jual dan diskon yang di tetapkan secara tertulis sehingga jual beli murabahah ini menjadi sah menurut syariah.
SITI AMINAH - Personal Name
HES 159
HES 159
Text
Indonesia
FAK SYARIAH UIN SMH BANTEN
2018
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 98 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...