Detail Cantuman Kembali
Analisis hukum islam dan hukum positif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/puu-XIV/2016 tentang LGBT’ ( lesbi, gay, biseksual dan trangender)
Nama: Winda Wahyuni, NIM. 141200375, Judul Skripsi: Analisis hukum islam dan hukum positif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/puu-XIV/2016 tentang LGBT’ ( lesbi, gay, biseksual dan trangender) ( komparatif).
Pada saat ini LGBT di Indonesia sedang ramai di perbincangkan dengan ditolaknya judicial review di Mahkamah Konstitusi. Para pemohon mengajukan permohonan untuk memperluas makna dari 3 pasal yaitu pada pasal 284, 285 dan 292. Namun ketiga pasal tersebut ditolak oleh hakim Mahkamah Konstitusi. Dengan alassan ini bukan tugassnya Mahkamah Konstitusi melainkan tugasnya DPR. Padahal dalam hukum islam dan hukum positif sudah jelas bahwa kelompok LGBT sangat ditentang dan dilaknak oleh Allah dan rasulnya.
Dari latar belakang tersebut penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut:1.Apa isi putusan yang dikeluarkan oleh hakim menurut hukum islam dan hukum positif? 2. Bagaimana analisis putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/puu-XIV/2016 menurut hukum islam dan hukum positif? 3. Bagaiamana dampak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/puu-XIV/2016 menurut hukum islam dan hukum positif.
Tujuan dari penelitian ini adalah 1.Untuk mengetahui apa isi putusan yang dikeluarkan oleh hakim menurut hukum islam dan hukum positifnya 2.Untuk mengetahui bagaimana analisis ptusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/puu-XIV/2016 menurut hukum islam dan hukum positif. 3. Untuk mengetahui bagaimana dampak ptusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/puu-XIV/2016 menurut hukum islam dan hukum positif.
Metode Penelitian ini menggunakan metode komparatif dengan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yang dilakukan ialah: pendekatan perundang-undangan dan pendekatan Historis. Dalam penulisan ini penulis melakukan penelitian kepustakaan (library research ) dengan cara membaca dan mengutip tulisan yang ada hubungannya dengan permasalahan yang dibahas berupa buku-buku; artikel, naskah,jurnal, dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Dan menggunakan metode deskriptif induktif.
Kesimpulannya bahwa persoalan mengenai LGBT. 1.Isi putusan yang dikeluarkan oleh hakim yaitu hakim menolak seluruhnya gugatan para pemohon dengan alasan bahwa ini bukan tugasnya MK melainkan tugasnya DPR, padahal sudah jelas dalam hukum islam 2.Analisis putusan tentang LGBT Secara aspek fisiologis, sosiologis dan yuridis Bahwa perilaku LGBT sangat bertentangan dengan landasan negara Indonesia yang meyakini bahwa Tuhan melarang sikap dan tindakan-tindakan penyimpangan perilaku seks yang menyalahi fitrah sebagai manusia. Begitu pula LGBT juga menyelewengi dari landasan Indonesia yang beradab. perilaku LGBT merusak bahkan bertolak belakang dari tatanan fitrah kehidupan masyarakat yang hidup secara berpasang-pasangan, laki-laki dan perempuan. perilaku LGBT jelas menyalahi sila pertama dan sila kedua UUD 1945 Alinea IV, Pasal 29, Pasal 28B dan Pasal 28 J, serta Pasal 1 UUD Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.3. Dampak dari putusan akan semakin maraknya kelompok LGBT, meresahkan masyarakat dan adanya kekosonngan hukum terhadap aturan hukum di Indonesia dan akan tersebarnya virus HIV/AIDS
WINDA WAHYUNI - Personal Name
SKRIPSI HKI 79
SKRIPSI HKI 79
Text
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2018
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 72hlmn
SKRIPSI HKI 79
LOADING LIST...
LOADING LIST...