Detail Cantuman Kembali
Analisis Pendapat Ulama Tentang Status Hukum Suami Mafqud (Studi Komparatif Madzhab Hanafi dan Madzhab Syafi’i)
Dian Hidayatulloh, NIM: 141100324, Judul Skripsi: Analisis Pendapat Ulama Tentang Status Hukum Suami Mafqud (Studi Komparatif Madzhab Hanafi dan Madzhab Syafi’i)
Setiap seorang istri yang sudah berumah tangga pasti membutuhkan suami yang setia dan dapat bertanggungjawab penuh darinya, serta yang dapat bekerja sama untuk mewujudkan kehidupan rumah tangganya yang baik. Namun kenyataannya seringkali tidak sesuai dengan apa yang di inginkan seorang istri. Permasalahan kerap kali muncul, sehingga timbul ketidakjelasan dalam suami. Terkadang pergi meninggalkan istri dirumah dan tidak ada kabar seterusnya, hal itu membuat keresahan istri dirumah. Sehingga memunculkan apa yang biasa kita kenal dalam hukum Islam dengan istilah mafqud (suami hilang/ghaib)
Berdasarkan latar belakang diatas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Apa pendapat madzhab hanafi mengenai suami mafqud? 2). Apa pendapat madzhab syafe’i mengenai suami mafqud? 3). Bagaimana analisis persamaan dan perbedaan suami mafqud menurut madzhab hanafi dan madzhab syafe’i?
Penelitian ini bertujuan untuk 1). Untuk mengetahui pendapat madzhab hanafi mengenai suami mafqud, 2). Untuk mengetahui pendapat madzhab syafe’i mengenai suami mafqud, 3). Untuk mengetahui analisis persamaan dan perbedaan suami mafqud menurut madzhab hanafi dan madzhab syafe’i
Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif, yaitu dengan menggunakan sumber data primer yaitu: Kitab Al-Mabsuth li as-syarkhasi, Fiqh Madzhahibul ‘arba’ah dan Kitab Imam As Syaf’i Al-Umm Penerjemah: Ismail Yakub, Penerbit: VICTORY AGENCIE KUALA LUMPUR
Dan sumber data sekunder yaitu: Kitab-kitab dan buku fiqh yang berkaitan dengan skripsi ini. Pengolahan data dilakukan dengan metode Deduktif, yaitu: mengumpulkan data yang sifatnya umum untuk diambil kesimpulan yang bersifat khusus. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa mafqud adalah orang yang tidak diketahui keberadaannya setelah sekian waktu menghilang dari tempatnya. Atau orang yang hilang, terputus beritanya, dan tidak diketahui rimbanya apakah dia masih hidup atau sudah mati. Sehingga dalam istilah fiqh al mafqud bermakna “orang hilang”, sebab tidak diketahui kabar beritanya karena telah meninggalkan tempat tinggalnya, tidak dikenal domisilinya dan tidak diketahui apakah ia masih hidup atau sudah mati.
Dian Hidayatulloh - Personal Name
SKRIPSI HKI 99
SKRIPSI HKI 99
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2018
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 91hlmn
SKRIPSI HKI 99
LOADING LIST...
LOADING LIST...