Detail Cantuman Kembali

XML

PROBLEMATIKA PELAKSANAAN SERTIFIKASI TANAH WAKAF BERDASARKAN UU NO. 41 TAHUN 2004 (Studi Kasus Di Desa Singarajan Kecamatan Pontang Kabupaten Serang).


Swilia Apriliani, NIM: 141100313, Judul Skripsi: PROBLEMATIKA PELAKSANAAN SERTIFIKASI TANAH WAKAF BERDASARKAN UU NO. 41 TAHUN 2004 (Studi Kasus Di Desa Singarajan Kecamatan Pontang Kabupaten Serang).
Wakaf memiliki arti menahan, didalam wakaf keabsahan tanah wakaf menjadi faktor yang paling penting dari sebuah harta wakaf yang dibuktikan dengan sertifikat wakaf sebagai tanda bukti yang otentik berguna untuk menghindari adanya sengketa dikemudia hari, dan penelitian dari skripsi ini menfokuskan untuk mencari tahu tentang problematika sertifikasi tanah wakaf baik ditinjau dari UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan hukum Islam di Desa Singrajan Kec.Pontang.
Perumusan masalah adalah: Bagaimana status tanah wakaf masjid Al-Firdaus menurut hukum Islam? Bagaimana Pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf di Desa Singarajan Kecamatan Pontang menurut UU No. 41 Tahun 2004? Bagaimana relevansi pengesahan sertifikat tanah wakaf di Desa Singarajan Kecamatan Pontang menurut UU No. 41 Tahun 2004 dengan Hukum Islam?
Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui status tanah wakaf masjid Al-Firdaus menurut Hukum Islam. Untuk mengetahui pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf di Desa Singarajan Kecamatan Pontang menurut UU No. 41 Tahun 2004. Untuk mengetahui relevansi pengesahan sertifikat tanah wakaf di Desa Singarajan Kecamatan Pontang menurut UU No. 41 Tahun 2004 dengan Hukum Islam.
Penelitian ini adalah studi kasus dengan metode kualitatif bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis sosiologis yang menggunakan data sekunder sebagai awal dan dilanjut dengan penelitian lapangan dan mencari korelasi antara data lapangan dengan suatu Undang-undang yang berlaku.

Swilia Aprilian - Personal Name
SKRIPSI HKI 75
SKRIPSI HKI 75
Text
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2018
Serang Banten
SKRIPSI HKI 75
LOADING LIST...
LOADING LIST...