Detail Cantuman Kembali
Penarikan Harta Wakaf Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No 41 Tahun 2004
Wakaf adalah menahan benda yang kekal dzatnya serta mengikhlaskan kepemilikan atas hartanya karena Allah SWT. untuk diambil manfaatnya dan diberikan guna memfasilitasi kebutuhan masyarakat dengan tujuan memperoleh pahala dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Pasal 40 menyatakan bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang: dijadikan jaminan; disita; dihibahkan; dijual; diwariskan; ditukar; atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Dalam hukum Islam terdapat salah satu madzhab yang membolehkan harta benda wakaf untuk ditarik kembali kepemilikannya baik oleh si wakif ataupun ahli waris. Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalahnya yaitu: 1) Bagaimana analisis Hukum Islam dan peraturan perundang-undangan tentang penarikan harta wakaf? 2) Bagaimana persamaan dan perbedaan penarikan wakaf menurut Hukum Islam dan peraturan perundang-undangan tentang wakaf? Adapun tujuan dari penelitian tentang pembahasan skripsi ini adalah: Pertama: Untuk mengetahui analisis Hukum Islam dan peraturan perundang-undangan tentang penarikan harta wakaf, Kedua: Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan penarikan wakaf menurut Hukum Islam dan peraturan perundang-undangan tentang wakaf. Penelitian ini menggunakan metode Library Research, yaitu pengumpulan data melalui kepustakaan yang memiliki korelasi pembahasan dengan judul penulis serta melalui pendekatan kualitatif. Analisis data yang digunakan oleh penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah menggunakan metode deduktif, yaitu mengumpulkan data yang bersifat umum untuk mengambil kesimpulan yang bersifat khusus dan induktif yaitu mengumpulkan data khusus yang berhubungan dengan permasalahan yang ada pada pembahasan, kemudian di tarik kesimpulannya dari data tersebut secara umum. Kesimpulannya adalah, terdapat perbedaan pendapat diantara para imam madzhab diantaranya: Pendapat Imam Hanafi yang memperbolehkan waqif untuk menarik kembali harta wakaf. Pendapat Imam Maliki, waqif tidak boleh menarik ikrar wakaf sebelum habis waktu tenggang harta yang telah diwakafkannya. Pendapat Imam Syafi’i, bahwa harta yang diwakafkan terlepas dari si waqif dan menjadi milik Allah serta tidak diperbolehkan wakaf di tentukan jangka waktunya. Pendapat Imam Ahmad Bin Hambal kepemilikan harta wakaf berpindah kepada orang yang diwakafi. Sehingga waqif tidak bisa menarik harta yang telah diwakafkannya. Dalam pasal 40 UU No 41 Tahun 2004 disebutkan, harta benda yang sudah diwakafkan dilarang: Dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, dan dialihkan dalam bentuk pengalihan. Apabila mengacu pada pasal 1 angka (1) Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2006, bahwa wakaf tidak harus selamanya tetapi diperbolehkan memiliki jangka waktu sesuai dengan kepentingannya. Apabila jangka waktu wakaf sudah selasai, maka waqif dapat menarik kembali harta yang sudah diwakafkan.
ENDANG PUTRI WULAN - Personal Name
SKRIPSI HES 118
SKRIPSI HES 118
Text
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2018
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 94hlm
SKRIPSI HES 118
LOADING LIST...
LOADING LIST...