Detail Cantuman Kembali

XML

Status Perwalian Anak Akibat Pernikahan Sedarah (Study Kasus di Kampung Pedali Desa Melati Kecamatan Waringin Kurung Serang)


Lisyanti Citra Lestari, NIM: 141100336, Judul Skripsi: Status Perwalian Anak Akibat Pernikahan Sedarah (Study Kasus di Kampung Pedali Desa Melati Kecamatan Waringin Kurung Serang)

Pernikahan sedarah adalah pernikahan yang tidak dibolehkan
oleh agama Islam karena ada hubungan nasab atau keturunan yang
kuat.Antara laki
-
laki dengan perempua
n tersebut.Dan pernikahan itu
hukumnya haram bagi orang yang mempunyai hubungsn darah, antara
laki
-
laki dan perempuan
. Sedangkan
Kata wali secara etimologi berasal
dari kat
a dalam bahasa arab yakni wala’
yang berarti yang
menguasainya, membantu, atau
menolongnya
.
maka wali nikah dapat
diartikan sebagai orang yang memiliki hak atau kuasa untuk
melaksanakan akad pernikahan bagi seorang mempelai wanita. Hak
tersebut adalah mutlak dan tidak dapat diganggu oleh orang lain namun
dapat hilang karena suatu kon
disi dimana wali tidak memenuhi syarat
-
syarat wali nikah
.
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
Bagaimana
proses pernikahan sedarah yang terjadi di daerah kampung Pedali Desa
Melati kecamatan Waringin Kurung kabupaten Serang? Faktor apa
sajakah ya
ng menyebabkan terjadinya pernikahan sedarah di kampung
Pedali desa Melati kecamatan Waringin Kurung kabupaten
Serang?Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap status perwalian
anak akibat pernikahan sedarah di daerah kampung Pedali desa Melati
kecamatan Wa
ringin Kurung kabupaten Serang?
Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui bagaimana
proses pernikahan sedarah yang terjadi di kampung Pedali desa Melati
kecamatan Waringin Kurung kabupaten Serang. Untuk mengetahui
faktor penyebab pernikahan sedarah d
i kampung Pedali desa Melati
kecamatan Waringin Kurung kabupaten Serang. Untuk mengetahui
tinjauan hukum Islam terhadap status perwalian anak akibat pernikahan
sedarah di kampung Pedali desa Melati Waringin Kurung kabupaten
Serang.
Penelitian ini merupaka
n studi kasu
s dengan pendekatan
kualitatif, seluruh data di
analisis
secara
deduktif
dan
deskriptif
.
Kesimpulan penelitian ini adalah
yang berhak
menjadi
wali
nikah
adalah
wali hak
im. Karena menurut hukum
Islam status perwalian
anak
akibat
pernikahan
sedarah
itu
sama
saja
dengan status kewaliannya
dengan
anak
hasil
zina
dan
nasabnya
jatuh
kepada
ibunya
bukan
ayahnya. Maka
pernikahan yang dilaksanakannya
tidak
sah
menurut
hukum Islam dan
Undang
-
undang.
Lisyanti Citra Lestari - Personal Name
SKRIPSI HKI 95
SKRIPSI HKI 95
Text
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2018
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 79hlm
SKRIPSI HKI 95
LOADING LIST...
LOADING LIST...