Detail Cantuman Kembali
PenerapanKafalahBilUjrahPadaPembiayaanMultijasa Menurut Hukum Islam (Studidi Bank BTN Syariah Kantor Cabang Serang).
Penelitian ini dilatarbelakangi dari penggunaan akad kafalah bil ujrah pada pembiayaan multijasa di Bank BTN Syariah, pada umumnya Bank-Bank Syariah dalam pembiayaan multijasa menggunakan akad ijarah. Namun, berbeda dengan pembiayaan multijasa di Bank BTN Syariah yaitu menggunakan akad kafalah bi lujrah. Berdasarkan latarbelakang yang telah dipaparkan diatas, Rumusan Masalah dalam skripsi ini adalah 1. Bagaimana Praktik Pembiayaan Multijasa dengan Akad Kafalah Bil Ujrah di Bank BTN Syariah Kantor Cabang Serang? 2. Bagaimana Penerapan Kafalah Bil Ujrah Pada Pembiayaan Multijasadi Bank BTN Syariah Kantor Cabang Serang menurut hukum Islam? Tujuan dari penelitian ini adalah 1. Untuk Mengetahui Praktik Pembiayaan Multijasa dengan Akad Kafalah Bil Ujrah di Bank BTN Syariah Kantor Cabang Serang. 2. Untuk Mengetahui Penerapan Kafalah Bil Ujrah Pada Pembiayaan Multijasa di Bank BTN Syariah Kantor Cabang Serang menurut hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, yaitu penelitian berdasarkan data-data, dan merupakan penelitian yang diambil dari lapangan (Field Research) atau dilakukan langsung di tempat objek penelitian, yaitu Bank BTN Syariah Kantor Cabang Serang, adapun sumber dalam penelitian ini adalah sumber data primer yaitu diperoleh dengan melakukan wawancara langsung dilapangan dengan pihak-pihak terkait dan sumber data sekunder yaitu artikel, jurnal, buku-buku, dan lainnya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1. Praktik pembiayaan multijasa di Bank BTN Syariah menggunakan akad kafalah bil ujrah, dalam akad ini terdiri dari 3 pihak yakni, Bank sebagai kafil, nasabah sebagai makful ‘anhu dan pihak ketiga sebagai makful lahu. Pembiayaan multijasa Bank BTN syariah terdiri dari pembiayaan multijasa pendidikan, kesehatan, pariwisata, umrah dan lainnya. Dan dari sekian jenis pembiayaan multijasa, produk pembiayaan multijasa kesehatan dapat menggunakan sistem Rembes.yaitu sistem dimana, pada saat mengajukan pembiayaan dengan meunjukan bukti pembayaran yang telah ditalangi pembayarannya oleh pihak lain. Yang berbeda dari pembiayaan multijasa lainnya adalah,ketika melakukan akad pihakketiga(makful lahu) tidak dihadirkan. Dalam pembiayaan multijasa, setelah nasabah dinyatakan memenuhi persyaratan maka pencairan dana akan diproses, kemudian nasabah diwajibkan mengembalikan dana pembiayaan beserta ujrah/fee yang telah disepakati pada saat akad. 2. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, pelaksanaan akad kafalah pada pembiayaan multijasa di Bank BTN syariah Kantor Cabang Serang menurut hukum Islam telah sah, dapat dilihat dari rukun dan syaratnya yang sudah terpenuhi, termasuk pembiayaan multijasa kesehatan dengan sistem Rembes (tidak menghadirkan makful lahu), yang menurut jumhur ulama hal tersebut tetap diperbolehkan. Dan mengenai ujrah dalam akad kafalah diperbolehkan asal tetap memperhatikan ujrah yang ditetapkan agar tidak memberatkan dan berlebihan, dan dicantumkan dalam bentuk nominal bukan prosentase
UTIH Fathiatussaumah - Personal Name
SKRIPSI HES 128
SKRIPSI HES 128
Text
Indonesia
FAK SYARIAH UIN SMH BANTEN
2018
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 78 hlm
SKRIPSI HES 128
LOADING LIST...
LOADING LIST...