Detail Cantuman Kembali
Implementasi Pemasaran Produk MLM Syariah Menurut Hukum Islam (studi di PT. Moment Global Internasional)
Banyaknya perusahaan MLM yang semakin berkembang, mendorong Dewan Syariah Nasional MUI untuk mengeluarkan fatwa terkait MLM yaitu fatwa DSN-MUI NO:75/DSN-MUI/VII/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS). Kehadiran MLM Syariah di latarbelakangi oleh realitas bahwa produk makanan, minuman, kosmetik dan jenis barang lainnya semakin banyak masuk ke Indonesia secara bebas, di mana status halal dan haramnya pun tidak jelas. Persoalan bisnis MLM mengenai hukum halal-haram maupun statusnya syubhatnya pun tidak bisa dipukul rata. Tidak dapat ditentukan oleh masuk tidaknya perusahaan itu dalam keanggotaan APLI maupun legalitas dari MUI. Serta tidak dapat dimonopoli oleh pengakuan sepihak sebagai perusahaan MLM syariah atau bukan, melainkan tergantung sejauh mana dalam praktiknya setelah dikaji dan dinilai secara syariah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1). Bagaimana mekanisme pemasaran produk di PT. Moment Global Internasional ? 2). Bagaimana implementasi pemasaran produk MLM menurut hukum Islam di PT. Moment Global Internasional ? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui bagaimana mekanisme pemasaran produk di PT. Moment Global Internasional. 2). Untuk mengatahui bagaimana mekanisme pemasaran produk MLM menurut hukum Islam di PT. Moment Global Internasional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan pendekatan deskriptif. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan data primer dan sekunder yang berupa hasil wawancara, buku, artikel, jurnal atau arsip-arsip dan sebagainnya yang sesuai dengan permasalahan yang diteliti. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1). Mekanisme pemasaran produk PT. Moment Global Internasional ada 4 cara yaitu pertama, promosi di lingkungan terdekat. Promosikan ini dilakukan dengan cara menawarkan langsung produk moment kepada orang-orang yang ada disekitar. Kedua, memanfaatkan situs jejaring media sosial, para mitra moment menggunaan media sosial sebagai sarana mempromosikan dan menjual produk-produk yang mereka jual. Ketiga,memberikan promosi berupa potongan harga. Konsumen dan calon konsumen akan lebih tertarik apabila nilai suatu barang turun walaupun hanya selisih Rp. 1000,-. Keempat, memberikan testimoni terhadap produk moment, dengan testimoni calon konsumen akan lebih tertarik dan percaya akan produk yang ditawarkan. 2). Implementasi pemasaran produk yang dijalankan PT. Moment Global Internasional dengan sistem MLM sudah sesuai dengan prinsip syariah. Karena memenuhi syarat dan rukun akad yang digunakan, yaitu akad jual beli (bai’). Dan sesuai dengan fatwa MUI No. 75/VII/2009 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS), karena sistem akadnya sudah memenuhi kaidah dan rukun jual beli sebagaimana yang terdapat dalam hukum Islam (fiqh muamalah), tidak ada excessive mark up harga barang, tidak menitikberatkan barang-barang tersier, PT. Moment Global Internasional berorientasi pada kesehatan ekonomi ummat, produk yang dipasarkan halal, thayyib (berkualitas) dan menjauhi syubhat.
Elsa Septia Ibrahim - Personal Name
SKRIPSI HES 127
SKRIPSI HES 127
Text
Indonesia
FAK SYARIAH UIN SMH BANTEN
2018
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 75 hlm
SKRIPSI HES 127
LOADING LIST...
LOADING LIST...