Detail Cantuman Kembali
Perceraian di Luar Pengadilan Agama (Studi kasusdi Kecamatan Mandalawangi kabupaten pandeglang).
Perceraian adalah melepaskan ikatan perkawina antara laki-laki dan perempuan yang selama ini hidup sebagai pasanagan suami istri yang diikat dengan tali perkawianan. Perceraian diluar pengadilan telah terjadi pada Masyarakat Kecamatan Mandalawangi. Mereka beranggapan dengan cara bercerai menurut Hukum Islam itu sudah sah. Akan tetapi kenyataannya Masyarakat menyimpang akan hal itu dan tidak menggap bahwa adanya Hukum yang mengatur undang-undang perkawinan sebagai Hukum Formal di Negara Indonesia dan mereka menganggap bahwa perundang-undangan itu tidak memiliki kedudukan dimata Masyarakat Kecamatan Mandalawangi. Pokok masalah dalam skripsi ini dapat dirumuskan sebagai berikut. Faktor apa sajakah yang menyebabkan terjadinya perceraian diluar sidang Pengadilan Agama di Kecamatan Mandalawangi?, Apa dampak dari perceraian di luar sidang pengadilan?, Bagaimana tinjauan hukum positif terhadap perceraian diluar sidang Pengadilan Agama dan terhadap mereka yang melakukan perkawinan selanjutnya?. Berdasarkan rumusan masalah diatas, penulisan skripsi ini bertujuan Untuk mengetahui faktor yang menyebabkan perceraian diluar sidang pengadilan pada Masyrakat Kecamatan Mandalawangi. Untuk mengetahui dampak hukum dari perceraian di luar pengadilan. Untuk mengetahui tinjauan dari hukum positif terhadap prilaku perceraian di luar sidang pengadilan dan terhadap mereka dalam melakukan perkawinan selanjutnya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif yaitu, menganalisis gejala-gejala yang dialami oleh Masyarakat Kecamatan Mandalawangi kemudian dikaitkan dengan hukum positif. Dalam upaya mengumpulkan data penulis menggunakan metode (Field Research), yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung dilapangan Kesimpulan penelitian faktor yang menyebabkan perceraian di luar pengadilan Agama antara lain, biaya perceraian di pengadilan yang sangat mahal, faktor tidak tahu karena tidak adanya sosialisasi, prosedur yang terlalu rumit dan panjang. Karena itu dampak dari perceraian di luar pengadilan Agama: mantan istri tidak bisa meminta haknya (nafkah), mantan istri tidak bisa melakuka perkawinan karena tidak adanya bukti bercerai(Akte Cerai) menghambat terhadap pendidikan anak dan pisikologinya, tidak adanya nafkah secara teratur dalam jumlah yang tetap terhadap sianak, tidak mendapatkan Akta cerai sehingga tidak ada alasan untuk pengadilan dalam perceraian yag dilakukan di luar sidang pengadilan. Menurut hukum positif perceraian yang dilakukan di luar sidang pengadilan dan menikah sirri itu tidak dibenarkan dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Robiatul Syarifiah - Personal Name
SKRIPSI HKI 93
SKRIPSI HKI 93
Text
Indonesia
FAK SYARIAH UIN SMH BANTEN
2018
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 82 hlm
SKRIPSI HKI 93
LOADING LIST...
LOADING LIST...