Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Komersialisasi Do’a di Makam K.H. Syam’un Kamasan
Pada awal sejarah Islam ziarah kubur diharamkan, baik bagi laki-laki maupun perempuan, karena dikhawatirkanakan dapat menggoncangkan keimanan orang yang berziarah. Namun ketika akidah umat Islam sudah demikian mantap dan telah diketahui hukum berziarah dan tujuannya, maka ziarah dibolehkan.Namun di makam KH. Syamu’un adanya permasalahan ketika penziarah datang para pendoa menawarkan jasa untuk menitipkan doa kepada pengunjung yang akan melaksanakan ziarah kubur, maka pengunjung yang akan menitipkan doa harus membayarnya sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan oleh pendoa sebagai upah. Perumusan masalah pada penelitian ini adalah : (1). Apa yang menjadi motivasi peziarah ke makam K.H Syamun Kamasan? (2). Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap komersialisasi doa dimakam KH. Syam’un Kamasan? Tujuan dari penelitian ini adalah : Untuk mendeskripsikan dan menjelaskan motivasi peziarah di makam KH. Syam’un Kamasan. Untuk mendeskripskan dan menjelaskan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap komersialisasi doa di makam KH. Syam’un Kamasan. Untuk mengetahui hukum komersialisasi doa di makam KH. Syam’un. Adapun metode yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah sebagai berikut :Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Penelitian lapangan (field research) artinya peneliti terjun langsung kelokasi penelitian untuk memperoleh data-data yang diperlukan. Penelitian ini dilakukan di pemakaman makam KH.Syam’un-Kamasan. Pengumpulan data adalah prosedur yang sistematis dan standar untuk memperoleh data yang diperlukan. Dalam pengumpulan data, peneliti menggunakan beberapa metode yaitu Observasi,Wawancara, Dokumentasi, Analisis Data. Kesimpulan yang dieproleh dari penelitian ini adalah bahwa yang memotivasi para peziarah ke makam KH. Syamun ada diantara mereka yang bertujuan untuk mendoakan orang yang sudah meninggal dan mengingatkan pada kematian, mempunyai niat dan tujuan agar keinginannya mudah tercapai. Dalam tinjauan hukum Islam mengenai ujrah atau upah dalam komersialisasi doa hukumnya tidak boleh karena doa adalah sebagian dari ibadah.
Ika Istianah - Personal Name
SKRIPSI HES 89
SKRIPSI HES 89
Text
Indonesia
FAK SYARIAH UIN SMH BANTEN
2018
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 75 hlm
SKRIPSI HES 89
LOADING LIST...
LOADING LIST...