Detail Cantuman Kembali
Pajak Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Pembiayaan Kepemilikan Rumah Berdasarkan Prinsip Murabahah (Studi Pembiayaan KPR Pada Bank Syari’ah Cilegon)
Bank syari’ah merupakan suatu lembaga keuangan syariah yang menerapkan pembiayaan kepemilikan rumah berdasarkan prinsip murabahah. Murabahah adalah akad jual beli yang mana bank membeli rumah dari developer kemudian bank menjual rumah tersebut kepada nasabah dengan menambahkan margin. Dalam setiap transaksi peralihan hak atas tanah dikenal adanya dua macam pajak yang harus dibayarkan oleh masing-masing para pihak, yaitu Pajak penjual dan pajak pembeli, pajak merupakan kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan mengenai perlakuan pajak peralihan hak atas tanah dalam pelaksanaan pembiayaan kepemilikan rumah berdasarkan prinsip murabahah pada bank syari’ah agar memberikan suatu penjelasan dan pemahaman. Teori yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan beberapa pendekatan deskriptif, yaitu peraturan tentang perpajakan peralihan hak atas tanah dan bangunan, mekanisme pembiayaan kepemilikan rumah yang diterapkan perbankan syari’ah dan ketentuan umum murabahah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan pembiayaan murabahah pada bank syari’ah yang terjadi adalah perjanjian hutang piutang dengan mengikutsertakan pihak ketiga sebagai pemilik jaminan, tidak ada kewajiban bagi para pihak dalam membayar pajak peralihan hak atas tanah melainkan yang terjadi adalah pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk pendaftaran pembebanan hak tanggungan ke kantor badan pertanahan nasional.
FAISAL AMRI - Personal Name
TESIS EIS 16
TESIS EIS 16
Text
Indonesia
PROGRAM PASCASARJANA UIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2018
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 126hlm
TESIS EIS 16
LOADING LIST...
LOADING LIST...