Detail Cantuman Kembali
Analisis Perbandingan Empat Madzhab Tentang Penarikan Wakaf
Agama Islam meletakkan masalah perwakafan sebagai salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan. Allah menetapkan adanya wakaf dan menganjurkan serta menjadikannya sebagai amal ibadah yang dapat diamalkan untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Prinsip ajaran wakaf menganjurkan masyarakat yang mampu untuk membantu yang kurang dengan cara mendermakan dana abadi yang dikelola, namun harta tersebut boleh tidak diambil kembali oleh orang yang berwakaf. Dari latar belakang di atas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut: 1). Bagaimana pendapat ulama tentang penarikan kembali harta wakaf? 2). Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan ikhtilaf ulama tentang penarikan wakaf? 3). Bagaimana persamaan dan perbedaan pendapat ulama tentang penarikan kembali harta wakaf ? Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui pendapat ulama tentang penarikan kembali harta wakaf. Untuk mengetahui faktor-faktor ikhtilaf ulama tentang penarikan wakaf. Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan pendapat ulama tentang penarikan kembali harta wakaf. Dalam pengumpulan data ini penulis menggunakan penelitian kepustakaan atau library Research sebagai sumber tertulis, yaitu dengan cara mengkaji buku-buku Hukum Wakaf dan Fiqih Wakaf. dengan menggunakan pendekatan komparatif, analisa yang dilakukan antara satu objek dengan objek yang lainnya dalam hal ini membandingkan pendapat-pendapat Ulama. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah Madzhab Hanafi dan Madzhab Maliki, membolehkan penarikan wakaf sedangkan menurut Madzhab Syafi’i dan Madzhab Hambali tidak membolehkan penarikan wakaf. Sehingga wakif tidak bisa menarik harta yang telah diwakafkannya. Penyebab Ikhtilaf Ulama, hal ini terjadi karena perbedaan pemahaman di antara mereka dan perbedaan nash (sunnah) yang sampai kepada mereka, selain itu karena pengetahuan dalam masalah hadis tidak sama Adapun persamaan dan perbedaan Ulama terhadap penarikan kembali harta wakaf persamaan nya adalah wakaf bertujuan memanfaatkan harta wakaf secara fungsinya dan memanfaatkan harta wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum, perbedaannya madzhab Hanafi yang membolehkan penarikan harta wakaf, madzhab Maliki boleh menarik harta wakaf, madzhab Syafi’i, bahwa harta yang di wakafkan terlepas dari si wakif dan menjadi milik Allah, madzhab Hambali,bahwa kepemilikan harta wakaf berpindah kepada orang yang diwakafi
Huriyah Mawaddah - Personal Name
SKRIPSI HKI 69
SKRIPSI HKI 69
Text
Indonesia
FAK SYARIAH UIN SMH BANTEN
2018
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 109 hlm
SKRIPSI HKI 69
LOADING LIST...
LOADING LIST...