Detail Cantuman Kembali

XML

Li’an Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Komparatif)


Pernikahan merupakan Sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua makhluk-Nya, baik pada manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan. Didalam pernikahan, adakalanya terjadi sebuah perselisihan antara suami istri yang dikarenakan oleh kesalahfahaman antara keduanya, sehingga akan mengakibatkan sebuah perceraian. Salah satu terjadinya perceraian adalah karena suami telah melakukan Li’an terhadap istrinya. Dari latar belakang di atas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut: 1).Apa yang dimaksud dengan li’an menurut Hukum Islam dan Hukum Positif?. 2).Bagaimana pelaksanaan li’an menurut Hukum Islam dan Hukum Positif?. 3).Bagaimana akibat dari terjadinya li’an menurut Hukum Islam dan Hukum Positif?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif tentang apa yang dimaksud dengan li’an. Untuk mengetahui bagaimana cara pelaksanaan li’an menurut Hukum Islam dan Hukum Positif. Untuk mengetahui akibat dari terjadinya li’an dalam pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif. Metode yang digunakan dalam membahas masalah ini adalah dengan menggunakan metode penelitian pustaka (library research) karena data yang diambil dalam penelitian ini menggunakan buku sebagai sumber datanya. Penulis juga menggunakan UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan, UU no.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, KUHPerdata, KUHPidana dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), dengan menggunakan pendekatan komparatif, yaitu membandingkan antara Hukum Islam dan Hukum Positif dalam permasalah li’an. Hasil dari penelitian ini, li’an menurut Hukum Islam yaitu sumpah suami yang menuduh istrinya berzina, sedangkan dia tidak mampu mendatangkan empat orang saksi. Dalam KHI pasal 126, yaitu li’an terjadi karena suami menuduh istri berbuat zina dan atau mengingkari anak dalam kandungan atau yang sudah lahir dari istrinya sedangkan istri menolak tuduhan dan atau pengingkaran tersebut. Adapun pelaksanaan li’an menurut Hukum Islam dan Hukum Positif, dinyatakan sah apabila dilaksanakan di Pengadilan Agama di depan Hakim. Kemudian akibat terjadinya li’an menurut Hukum Islam, yaitu suami istri tersebut akan dipisahkan untuk selama-lamanya, dan anak dinasabkan kepada ibunya, bukan kepada ayahnya. Adapun menurut Hukum Positif, Akibat terjadinya li’an itu sendiri, menurut KUHPerdata, anak bisa dinasabkan kepada ayahnya, jika ibu mengizinkannya. Dalam KUHP, suami istri jika salah satu atau keduanya berzina dengan orang lain, maka akan dipidana paling lama 9 bulan kurungan. Dalam KHI, bagian keenam pasal 162, yang intinya suami yang bercerai melalui li’an, maka akan dipisahkan untuk selama-lamanya
Eka Gifriana - Personal Name
SKRIPSI HKI 99
SKRIPSI HKI 99
Text
Indonesia
FAK SYARIAH
2018
serang-banten
21.5cm, 28cm, 72 hlm
SKRIPSI HKI 99
LOADING LIST...
LOADING LIST...