Detail Cantuman Kembali
Kajian Politik Hukum Tentang Pelarangan Bisnis Bagi TNI Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
Kajian Politik Hukum Tentang Pelarangan Bisnis Bagi TNI Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
Peranan Militer Indonesia dalam bidang Ekonomi baik di institusi swasta maupun pemerintah (BUMN), memberikan gambaran seberapa besar militer terlibat dalam bidang Ekonomi yang ada di Indonesia pada masa sebelumdansetelahOrde Baru dan seberapa luas jenjang usahanya di bidang tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa keterlibatan militer dalam bidang Ekonomi dengan mengambil keuntungan dari posisi dominan mereka dalam pengambilan kebijakan pembangunan. Ini yang menyebabkan peranan militer melampaui batas dari tugas awalnya.
Perumusan masalah dari penelitian ini adalah:Mengapa TNI terlibatdalamkegiatanEkonomi?.Bagaimana Politik Hukum PemerintahterhadapBisnis TNI?
Tujuanpenelitiandariskripsiiniadalah: 1) Untuk mengetahui keterlibatan TNI dalamkegiatanEkonomi, 2) Untuk mengetahui Politik Hukum PemerintahterhadapBisnis TNI.
Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Seluruh data dianilisis secara deduktif komparatif. Kesimpulannya bahwa: Dari sudut peraturan sendiri sebetulnya sudah jelas dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 tahun 1974 yang tertulis bahwa pemerintah melarang semua anggota ABRI berbisnis. Saat itu (1979), melalui intruksi Menhankam/Pangab Jenderal TNI M. Jusuf sagat keras dalam soal bisnis militer. Pilihannya adalah pensiun jika ingin berbisnis atau tetap aktif sebagai militer tetapi meninggalkan bisnis. Namun, perkembangan yang terjadi berlainan sama sekali dengan Peraturan Pemerintah (PP) itu sendiri, TNI justru melakukan aktivitas kegiatan bisnis, hal itu jelas bertabrakan dengan regulasi militer di Era Orba (Orde Baru). Dan adapun dampak negatif yang akan menimbulkan monopoli, dan ketidakadilan social-ekonomi, tetapi juga kehancuran ekonomi nasional dan pemiskinan rakyat.
Adapun dampak negatif dari bisnis TNI yaitu TNI dipandang sebagai penopang kapitalisme/negara (state corporatism) atau system (state qua state) yang didalamnya terkandung pula unsur-unsur seperti kolusi, korupsi, dan nepotisme. Artinya TNI bukan merupakan alat kekuasaan atau pemerintahan, tetapi TNI berperan sebagai alat negara.
Octavian Ubaedillah - Personal Name
SKRIPSI HTN 89
SKRIPSI HTN 89
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2018
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 87hlm
SKRIPSI HTN 89
LOADING LIST...
LOADING LIST...