Detail Cantuman Kembali

XML

Pemanfaatan Kendaraan Sepeda Motor Gadaian Ilegal Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus Di Desa Puser Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang)”


Khoirul umam, (NIM : 141300810),
Judul Skripsi :
“Pemanfaatan
Kendaraan Sepeda Motor Gadaian Ilegal Menurut Hukum Islam dan Hukum
Positif (Studi Kasus Di Desa Puser Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang)”.
Gadai merupakan salah satu bentuk transaksi yang dianggap tolong
menolong. Dalam pe
laksanaanya gadai sebagai pemberian utang dengan adanya
benda jaminan. Dalam setiap transaksi pasti adanya penggunaan barang gadai
tersebut sehingga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum maupun pribadi,
sehingga barang gadai tersebut bisa menguntung bag
i pemegang barang gadai
sehingga bisa juga merugikan bagi pemilik barang gadai tersebut,
Dari permasalahan diatas, penulis dapat mengambil perumusan masalahnya
yaitu: 1. Bagaimana Pelaksanaan Pemanfaatan Kendaraan Sepeda Motor
Gadaian Ilegal Di Desa Puser
Kecamatan Tirtayasa? 2. Faktor
-
faktor Apa Saja
Yang Menyeabkan Terjadinya Pemanfaatan Kendaraan Sepeda Motor Gadain
Ilegal Di Desa Puser Kecamatan Tirtayasa? 3. Bagaimana Tinjauan Hukum
Islam dan Hukum Positif Terhadap Pemanfaatan pada Kendaraan Sepeda Mo
tor
Gadain Ilegal Di Desa Puser Kecamatan Tirtayasa.
Adapun Tujuan Penelitian ini adalah : 1. Untuk Mengetahui Pelaksanaan
Pemanfaatan Kendaraan Sepeda Motor Gadain Ilegal. 2. Untuk Mengetahui
Faktor Terjadinya Pemanfaatan Kendaraan Sepeda Motor Gadain Il
egal. 3.
Untuk Mengetahui Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap
Pemanfaatan Pada Kendaraan Sepeda Motor Gadain Ilegal.
Untuk melakukan penelitian dan mencari data skripsi ini, penulis
menggunakan penelitian lapangan
(field reseach)
dan menggunak
an metode
deskriptif. Adapun langkah
-
langkah penelitian yang ditempuh adalah penelitian
lokasi, pengumpulan data, penentuan sumber data, serta pengelolahan data.
Adapun cara penghimpunan datanya adalah studi kasus, yaitu observasi,
wawancara dengan penggad
ai dan masyarakat Desa Puser Kecamatan Tirtayasa
Kabupaten Serang, studi dokumen dan bahan pustaka yang sesuai dengan
pembahasan skripsi.
Berdasarkan pada ketentuan tersebut, maka faktor penyebab terjadinya
pemanfaatan kendaraan sepeda motor gadaian illeg
al karena ad
anya kebutuhan
yang mendesak
memerlukan dana secepatnya
dan ada pula dikarnakan
masyarakat desa puser melakukan sistem gadai secara tidak sah ataupun tidak
memenuhi rukun dan syaratnya atau barang yang dijadikan jaminan tidak jelas
kepemilikan
nya sehingga masyarakat di desa puser melakukan gadai illegal
.
Pemanfaatan gadaian illegal menurut hukum islam dan hukum positif tidak
boleh jika barang gadai tersebut hasil curian atau tidak jelas kepemilikannya,
jika untuk memanfaatkannya sebagian madzha
b ada yang membolehkannya dan
juga ada yang melarangnya
n perjanjian tersebut mengatur hal yang sama akan
tetapi berbeda pendapat antara Hukum Islam dan Hukum Positif.
Khoirul umam - Personal Name
SKRIPSI HES 125
SKRIPSI HES 125
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2018
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 96hlmn
SKRIPSI HES 125
LOADING LIST...
LOADING LIST...