Detail Cantuman Kembali
Analisis Hukum Islam Terhadap Akad dan Praktik Investasi Emas di Pegadaian Syariah (Studi Kasus di Pegadaian Syariah Cabang Serang).
Pada dasarnya investasi dalam perspektif syariah adalah bentuk aktif dari ekonomi syariah. Pada pegadaian syariah praktik investasi emas menggunakan akad murabahah yang mana sistem transaksinya dengan cara cicilan dan tunai, pada dasarnya emas adalah barang ribawi, yang mana emas harus ditukar dengan emas secara tunai bukan secara cicilan, dari kalangan para ulama masih ada perbedaan pendapat terkait dengan akad murabahahpada investasi emas. Oleh karena itu, perolehan kembaliannya (return) tidak pasti dan tidak tetap, sedangkan membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung risiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan selalu menguntungkan pihak yang membungakan uang.Maka dari itu perlu dilakukan analisis
oleh
penulis mengenai akad murabahah
terhadap inves
tasi emas di Pegadaian Syariah C
abang Serang
agar masyarakat
tidak
ragu untuk melakukan praktik investasi emas
mengenai aka
d m
urabahah
yang telah diberl
akukan di pegadaian syariah
supaya benar
-
benar sesuai
dengan konsep syariat Islam agar terhindar dari unsur
-
unsur yang tidak di
ridhoi Allah SWT.
Perumusan masalahnya yaitu: 1).
Bagaimana Praktik Investasi Emas di
Pegadaian
Syariah Cabang Serang?
2).
Bagaimana Analisis Akad Investasi
Emas di Pegadaian Syariah Cabang Serang Menurut Hukum Islam?
Adapun
tujuan penelitian ini
adalah: 1).
Untuk Mengetahui Praktik Investasi Emas di
Pegadaian Syariah Cabang Serang.
2).
Untuk Mengeta
hui Akad Investasi
Emas di Pegadaian Syariah Cabang Serang Menurut Hukum Islam.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
Field
research
yaitu penulis melakukan penelitian langsung pada objek yang dituju dengan
menggunakan pendekatan kualitatif yan
g bersifat deskriptif, untuk
mendapatkan data yang akurat penulis melakukan observasi dan wawancara
dengan lembaga keuangan syariah yaitu di pegadaian syariah cabang serang,
lalu dengan menggunakan metode studi kepustakaan.
Kesimpulan
dari penelitian ini a
dalah
Praktik investasi emas logam
mulia di pegadaian syari
ah cabang
serang dibawah pengawasan fatwa DSN
(Dewan Syariah Nasional) karena akad yang diterapkan pada praktik investasi
emas logam mulia adalah akad murabahah
. Akad pada transaksi investasi
emas
di pegadaian syariah cabang serang sesuai dengan fatwa DSN No.
04/DSN
-
MUI/IV/2000 tentang transaksi Murabahah, fatwa
DSN
-
MUI
No.
38
/DSN
-
MUI/
X
/2002 Tentang Sertifikat Investasi Mudharabah Antar - Bank (Sertifikat IMA)
.
Elis Nurhasanah - Personal Name
SKRIPSI HES 113
SKRIPSI HES 113
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2018
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 88 hlmn
SKRIPSI HES 113
LOADING LIST...
LOADING LIST...