Detail Cantuman Kembali
Mekanisme Pendistribusian Zakat Di Dompet Dhuafa Dalam Prspektif Hukum Islam (Study Di LAZ Dompet Dhuafa Banten)
Mumun Mulhimah, Nim: 141300800, judul Skripsi: Mekanisme Pendistribusian Zakat Di Dompet Dhuafa Dalam Prspektif Hukum Islam (Study Di LAZ Dompet Dhuafa Banten).
Disetiap harta umat Islam terdapat harta orang lain (orang-orang yang berhak menerima
zakat). Oleh karena itu, umat Islam wajib mengeluarkan zakatnya pada setiap harta dari hasil usaha
mereka, dengan demikian harta yang dikeluarkan harus sudah memenuhi syarat wajib zakat dan
sudah mencapai nisab zakat. kejadian dilapangan oleh LAZ, seperti seminar untuk membina
masyarakat, contohnya mengambil materi dan pemateri tersebut dibayar dari dana zakat tersebut,
tujuannya diberikan pemahaman tatacara hidup sehat, kemudian cara mengurus anak agar mereka
mendapatkan ilmu. Selain itu juga masyarakat didik menjahit atau disekolahkan sehingga
masyarakat itu yang sebelumnya tidak punya keahlian menjadi punya keahlian atau diberdayakan
(dari mustahiq menjadi muzakki) tetapi dananya memakai dana zakat, tidak diberikan secara materi
tetapi berupa ilmu, dan juga mendapatkan konsumsi.di didik atau disekolahkan agar dari mustahiq
menjadi mujakki, tidak mengasih Cuma-Cuma tetapi melalui program.
Dari latar belakang di atas penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut: 1). Mekanisme
apakah yang digunakan oleh pihak pengelola Dompet Dhuafa dalam pendistribusian harta yang
terkumpul bagi para mustahiqnya? 2). Siapa saja yang dimaksud dengan para mustahiq menurut
pengelola Dompet Dhuafa? 3). Bagaimana perspektif hukum Islam tentang pendistribusian harta
yang dilakukan pihak pengelola Dompet Dhuafa terhadap para mustahiqnya?
Adapun tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui mekanisme yang digunakan oleh
pihak pengelola Dompet Dhuafa Banten dalam pendistribusian harta hasil Zakat bagi para mustahiq
2). Untuk mengetahui siapa-siapa saja yang dimaksud dengan mustahiq versi pihak pengelola
Dompet Dhuafa Banten yang berhak menerima Zakat dari hasil Dompet Dhuafa Banten. 3). Untuk
mengetahui pandangan hukum Islam terhadap mekanisme pendistribusian harta zakat oleh Dompet
Dhuafa Banten.
Metode penelitian ini merupakan suatu kegiatan ilmiyah yang menggunakan metode study
lapangan (Field Research) yang bersifat deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan
yuridis normatif, suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum, berusaha menelaah kaidahkaidah hukum yang berlaku di masyarakat.
Kesimpulan penelitian ini adalah: 1). Mekanisme yang digunakan oleh LAZ Dompet Dhuafa
itu selalu membuat asesmen, mencari penelitian awal, seperti mencari tahu kenpa progra ini
perlu, haruskah dilakukan, alasannya Dana yang diperlukan setiap tahun, Dompet Dhuafa Banten
selalu punya target penghimpunan setiap tahun, dari target penghimpunan itu kemudian diturunkan
yang mana yang menjadi jatah oprasional yang mana jatah program, jatah operasional seper 1/8
dari total penghimpunan dan sisanya itu untuk program. Dan jatah program itu dimasukan ke setiap
program-program contohnya program ekonomi. 2) para mustahiq menurut LAZ Dompet Dhuafa
Banten adalah: Sebagaimana yang ditetapkan syariat Islam bahwa yang berhak menerima zakat,
LAZ Dompet Dhuafa Banten memberikan penyaluran zakatnya kepada 8 asnaf yaitu: Fakir,
Miskin, Amilin, Muallaf, Gharimin, Riqab, Sabilillah dan Ibnu Sabil. 3). Ditinjau dari hukum Islam
terhadap mekanisme pendistribusian harta zakat oleh LAZ Dompet Dhuafa Berdasarkan hasil
penelitian secara garis besar bahwa mekanisme pendistribusian zakat di LAZ Dompet Dhuafa
sesuai dengan syariat fiqih. Karena dari hasil dana zakat untuk pemberdayaan tersebut berhasil
membantu dan meningkatkan pemahaman masyarakat Banten tentang tatacara hidup bersih,
perekonomiannya meningkat hasil dari pemberdayaan tersebut dan lain sebagainya. Kemudian
dengan adanya ide pemberdayaan, maka tentu saja ini sejalan dengan aturan islam dimana dengan
“tujuan-tujuan syariat itu adalah maslahat”, Imam Syafi’i mengatakan “ tujuan dari syariah adalah
jika tercapai sebuah maslahat maka itu adalah syariat”. Sebagaimana juga yang dikatakan oleh Ibnu
Qoyim “yang artinya bahwa yang namanya syariat itu adalah keadilan dan mendatangkan
kemaslahatan” artinya sesuai dengan sebanding dengan syariah dan tidak melanggar syariah.
Oleh karena itu maka mekanisme yang ada di LAZ Dompet Dhuafa Banten dalam pengelolaan
dana zakat dan penyaluran zakat itu sesuai dengan syariat justru menunjang kemaslahatan yang
lebih efisien, efektif dan lebih baik
Mumun Mulhimah - Personal Name
SKRIPSI HES 598
SKRIPSI HES 598
Text
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2018
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 84hlm
SKRIPSI HES 103
LOADING LIST...
LOADING LIST...