Detail Cantuman Kembali

XML

Pengantar ilmu hukum dalam telaah teori dan praktik


Kedudukan pengatar ilmu hukum (PIH) merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. perbedaan antara PIH dengan PHI (pengantar hukum Indonesia) dapat dilihat dari objek dan fungsinya. hubungan diantara PIH dengan PHI ialah bahwa PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajri hukum positif Indonesia. sebagai suatu ilmu yang berstatus pengantar, kedua-keduanya adalah sama-sama sebagai mata kuliah dasar keahlian hukum.
Jenis-jenis kaidah sosial dengan kaidah sosial lainnya, kaidah agama atau kaidah keagamaan, kaidah kesussilaan, kaidah kesopanan atau kaidah sopan santun, dan akidah hukum. hubungan antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya. kaidah hukum ini pada hakikatnya untuk memperkokoh dan juga untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia yang dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain. bgi siapa yang melanggar kaidah hukum akan mendapat sanksi tegs dan dapat dipaksakana oleh suatu instansi resmi
Ni Ketut Sari Adnyani - Personal Name
cet.1
U 340 ADN p
978-602-262-506-3
340
Text
Indonesia
Graha Ilmu
2015
Yogyakarta
21cm, 26cm, 107hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...