Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Aplikasi Ganti Rugi Kehilangan Kendaraan Bermotor Pada Pembiayaan Fidusia (Studi di PT. Wahana Ottomitra multiartha KC Serang)
Husnul Hotimah, NIM : 141300740, Judul Skripsi : Tinjauan
Hukum Islam Terhadap Aplikasi Ganti Rugi Kehilangan Kendaraan Bermotor
Pada Pembiayaan Fidusia (Studi di PT. Wahana Ottomitra multiartha KC
Serang)
Istilah lembaga pembiayaan mungkin belum sepopuler dengan istilah
lembaga keuangan dan lembaga perbankan. dalam perjanjian pinjam-meminjam
uang, pihak kreditur meminta kepada debitur agar menyediakan jaminan berupa
sejumlah harta kekayaannya untuk kepentingan pelunasan utang, apabila setelah
jangka waktu yang diperjanjikan ternyata debitur tidak melunasinya. Barang
jaminan dipergunakan untuk melunasi utang, dengan cara yang ditetapkan oleh
peraturan yang berlaku, yaitu barang dijual secara lelang. Hasilnya digunakan
untuk melunasi utang debitur, dan apabila masih ada sisanya dikembalikan
kepada debitur. Barang jaminan pada prinsipnya harus milik debitur, tetapi
undang-undang juga memperbolehkan barang milik pihak ketiga dipergunakan
sebagai jaminan, asalkan pihak yang bersangkutan merelakan barangnya
dipergunakan sebagai jaminan utang debitur. Dalam perjanjian kerjasama antara
pihak dealer/showroom dengan WOM Finance diatur dalam MOU
(Memorandum Of Understanding atau Nota Kesepakatan. jenis asuransi yang
digunakan adalah asuransi kerugian kendaraan bermotor Total Loss Only (TLO).
ganti rugi yang terjadi di PT. Wahana Ottomitra Multiartha pihak asuransi akan
mengganti sepeda motor yang hilang sesuai tata cara yang dianjurkan oleh pihak
leasing. Namun, jumlah penggantiannya berbeda-beda, tergantung motor dan
tahun kreditnya. Untuk motor yang baru satu tahun kredit, tetapi sudah hilang,
kami akan ganti sebesar 100% dari harga on the road. Untuk tahun kedua,
penggantiannya 80%, sedangkan tahun ketiga, 70% penggantiannya.
Perumusan Masalahnya adalah : 1). Bagaimana mekanisme ganti rugi
kehilangan kendaraan bermotor pada pembiayaan fidusia di PT. WOM Finance
Legok – Serang ? 2). Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap aplikasi ganti
rugi kehilangan kendaraan bermotor pada pembiayaan fidusia di PT. WOM
Finance Legok – Serang ?
Adapun tujuan penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui mekanisme
ganti rugi kehilangan kendaraan bermotor pada pembiayaan fidusia di PT. WOM
Finance Legok – Serang. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap
aplikasi ganti rugi kehilangan kendaraan bermotor pada pembiayaan fidusia di
PT. WOM Finance Legok – Serang.
Dalam skripsi ini penulis melakukan penelitian di PT. WOM Finance KC
Serang, Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field
research) yaitu penelitian yang bertujuan untuk memecahkan masalah-masalah
praktis dalam kehidupan sehari-hari. dengan teknik pengumpulan data
bersumber pada observasi, wawancara melalui para staff dan kepala KC Serang.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: 1). Bahwa mekanisme ganti rugi
kehilangan kendaraan bermotor tersebut yang diterapkan di PT. WOM Finance
cabang Serang penggantian hutangnya tergantung tahun kredit dan diganti dalam
bentuk uang tunai. 2). Ganti rugi diperusahaan konvensional menurut beberapa
pendapat menyatakan, bahwa dalam ganti rugi dianggap berbeda dari sistem
yang seharusnya diterapkan sesuai dengan prinsip islam
Husnul Hotimah - Personal Name
SKRIPSI HES 112
SKRIPSI HES 112
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2018
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 108hlm
SKRIPSI HES 112
LOADING LIST...
LOADING LIST...