Detail Cantuman Kembali
Praktek Ijarah (Studi di Koperasi Syariah Bina Muamalah Ta’awun Kota Bekasi)
Syifa Kamilatussolihah, NIM : 141300719, Judul Skripsi : “Praktek Ijarah (Studi di Koperasi Syariah Bina Muamalah Ta’awun Kota Bekasi)”.
Praktek ijarah pada Koperasi Syariah BMT Kota Bekasi dalam mekanisme pengajuan permohonan pembiayaan ijarah kepada anggota yang sudah ditetapkan oleh Koperasi Syariah BMT Kota Bekasi dan ketetapan ini dirasa terlalu memberatkan kepada anggota, meskipun para anggota telah sepakat dengan isi perjanjian kontrak akad, bahkan ada beban yang harus dibayarkan oleh anggota, seperti administrasi, biaya ta’awun, materai, disamping itu ada kontrak perjanjian adanya penyitaan barang, pembebanan biaya oprasinal terhadap mitra dalam praktek ijarah tersebut.
Dari latar belakang diatas penulis dapat merumuskan masalah: 1) Bagaimana hukum Pembebanan biaya administrasi terhadap anggota dalam praktek ijarah di Koperasi Syariah BMT? 2) Bagaimana hukum pembebanan biaya oprasional terhadap anggota dalam praktek ijarah di Koperasi Syariah BMT? 3) Bagaimana hukum penyitaan barang jaminan jaminan terhadap anggota dalam praktek ijarah di Koperasi Syariah BMT?
Tujuan penelitian: 1) Untuk mengetahui hukum pembebanan biaya administrasi terhadap anggota dalam praktek ijarah di Koperasi Syariah BMT. 2) Untuk mengetahui dan memahami hukum pembebanan biaya oprasional terhadap anggota dalam praktek ijarah di Koperasi Syariah BMT. 3) Untuk mengetahui dan memahami hukum penyitaan barang jaminan terhadap anggota dalam praktek ijarah di Koperasi Syariah BMT.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan, dengan pendekatan Yuridis-empiris. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dokumentasi dan untuk teknik pengelolaan data menggunakan logika induktif yaitu memaparkan masalah-masalah yang bersifat khusus kemudian ditarik satu kesimpulan yang bersifat umum.
Kesimpulan penelitian yang penulis ambil yaitu: 1) Hukum pembebanan biaya administrasi di BMT sudah sesuai dengan hukum Islam. Adapun bagian yang masih kurang tepat dalam pelaksanaanya adalah penerapan biaya administrasi, karena biaya ini tidak boleh ditentukan berdasarkanbesarnya jumlah pinjaman, karena sama dengan bunga atau riba.2) Hukum pembebanan biaya oprasional yang ditetapkan oleh pihak BMTsudah sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh hukum Islam dan juga Fatwa DSN MUINo 17/DSN-MUI/IX/2000. 3) Hukum penyitaan barang jaminan sudahsesuai dengan hukum Islam, asal keduanya saling rela, hal ini dapat dilihat, telah diuraikan dalam surat An-Nisa ayat 29. Dan ketentuan jaminan ini di BMT Bekasi sudah sesuai dengan ketentuan yang ada diprinsip syariah dan sudah sesuai dengan Fatwa DSN perihal penarikan jaminan.
Syifa Kamilatussolihah - Personal Name
SKRIPSI HES 90
SKRIPSI HES 90
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2018
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 109hlm
SKRIPSI HES 90
LOADING LIST...
LOADING LIST...