Detail Cantuman Kembali
Saksi Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Asusila Dibawah Umur (Analisis Hukum Terhadap Putusan Nomor ; 671/PID.SUS/2016/PN.Srg.)
Agus Sofyan, NIM :131200262, Judul Skripsi : Saksi Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Asusila Dibawah Umur (Analisis Hukum Terhadap Putusan Nomor ; 671/PID.SUS/2016/PN.Srg.)
Asusila merupakan perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma atau
kaidah kesopanan yang saat ini cenderung banyak terjadi di kalangan masyarakat.
Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti dalam perkara pidana asusila berupa
keterangan saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri
dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu (pasal 1 butir 27
KUHAP). Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan (a de charge) maupun yang
memberatkan terdakwa (a charge). Namun dengan syarat – syarat saksi tertentu, ada
beberapa orang yang memiliki kriteria sebagai saksi dan adapula yang tidak, tanpa
persyaratan tersebut keterangan saksi tidak disebut saksi.
Perumusan masalah skripsi ini adalah 1). Bagaimana analisis hukum terhadap
putusan No. 671/Pid.Sus/2016/PN.Srg tentang saksi dari pihak korban? 2). Bagaimana
analisis hukum terhadap putusan No. 671/Pid.Sus/2016/PN.Srg tentang saksi dari pihak
terdakwa, dan 3). Bagaimana analisis hukum terhadap putusan No.
671/Pid.Sus/2016/PN.Srg tentang putusan Hakim.
Tujuan penelitian ini dimaksudkan 1). Untuk mengetahui analisis hukum terhadap
putusan No. 671/Pid.Sus/2016/PN.Srg tentang saksi dari pihak korban, 2). Untuk
mengetahui analisis hukum terhadap putusan No. 671/Pid.Sus/2016/PN.Srg tentang saksi
dari pihak terdakwa, dan 3). Untuk mengetahui analisis hukum terhadap putusan No.
671/Pid.Sus/2016/PN.Srg tentang putusan Hakim.
Penelitian ini adalah study kasus, adapun tehnik pengumpulan data dengan
observasi, dan dokumentasi. Adapun tehnik pengolahan data adalah setelah data dibaca,
dipelajari dan ditelaah, peneliti mengadakan reduksi data yang dilakukan dengan jalan
abstraksi.
Kesimpulan yang dapat diambil dalam penelitian ini adalah: 1). Analisis Hukum
terhadap saksi korban bahwa saksi tidak memiliki kekuatan hukum karena saksi tersebut
adalah deaudito dan pada saksi ini mengandung asas unus testis nullus (satu orang saksi
bukanlah saksi), 2).Analisis hukum saksi terdakwa yang memenuhi syarat kesaksiannya
tersebut yakni saksi masnawati dan bahrul ulum, berarti saksi terdakwa mempunyai
kekuatan 2 orang alat bukti saksi. Adapun saksi yang mempunyai hubungan keluarga tidak
mempunyai kekuatan hukum, dan 3). Putusan Pengadilan Negeri Serang No.
671/Pid.Sus/2016/PN.Srg pada perkara ini sangat jelas dalam pertimbangannya tidak
obyektif melainkan subyektif, sehingga Majelis Hakim dalam memutus perkara Terdakwa
secara sah dan meyakinkan bersalah
Agus Sofyan - Personal Name
SKRIPSI HTN 68
SKRIPSI HTN 68
Text
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2018
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 129hlm
SKRIPSI HTN 68
LOADING LIST...
LOADING LIST...