Detail Cantuman Kembali
Implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan Dalam Menyelesaikan Sengketa Perceraian.(Studi Kasus di Pengadilan Agama Serang)
Rifana Tunajah, NIM: 141100307, Judul Skripsi: Implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan Dalam Menyelesaikan Sengketa Perceraian.(Studi Kasus di Pengadilan Agama Serang)
Hukum Islam dan hukum positif secara tegas menyebutkan bahwa perkawinan bagi umat manusia hendaknya menjadi ikatan yang bahagia, tentram, dan abadi. Perselisihan rumah tangga bukanlah sebuah penghalang seseorang untuk mewujudkan hal tersebut, karena pada dasarnya setiap permasalahan ada jalan keluar untuk meyelesaikannya. Oleh karena itu, penelitian ini memfokuskan pada penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Serang.
Perumusan masalahnya adalah : Bagaimana Pengaturan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan? Bagaimana Penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Serang? Apakah Penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan telah sesuai dalam menekan angka perceraian di Pengadilan Agama Serang?
Tujuan penelitian ini adalah : Untuk mengetahui pengaturan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Untuk mengetahui penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Serang. Untuk mengetahui apakah penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan telah sesuai dalam menekan angka perceraian di Pengadilan Agama Serang.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yaitu suatu penelitian yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori hukum serta melihat realita yang terjadi di lapangan.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa:1). Di dalam pengaturan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dibagi kedalam dua tahap yaitu tahap pramediasi dan tahap Proses Mediasi (Bab V Pasal 24 sampai pasal 32). 2). Implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dalam menyelesaikan perkara perceraian di Pengadilan Agama Serang dikatakan belum efektif karena dari 3695 perkara perceraian tidak ada mediasi yang berhasil. 3). Penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak relevan dalam menekan angka perceraian, berdasarkan data dari Pengadilan Agama Serang pada Tahun 2017 angka perceraian semakin meningkat hampir seratus persen dari tahun lalu, perkara perceraian ini dilatar belakangi oleh masalah ekonomi dan perselingkuhan dan banyak laki-laki yang tidak bertanggung jawab
Rifana Tunajah - Personal Name
SKRIPSI HKI 68
SKRIPSI HKI 68
Text
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2018
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 72hlm
SKRIPSI HKI 68
LOADING LIST...
LOADING LIST...