Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam terhadap Pernikahan di bawah umur karena alasan menghindari Zina (Studi Kasus di Komplek Bumi Serang Baru (BSB) Kel. Kaligandu. Kec. Serang-Banten)
Octa Dwi Sylvania, NIM: 131100275, Judul Skripsi: Tinjauan Hukum Islam terhadap Pernikahan di bawah umur karena alasan
menghindari Zina (Studi Kasus di Komplek Bumi Serang Baru (BSB) Kel. Kaligandu. Kec. Serang-Banten)
Pernikahan bertujuan untuk menciptakan sebuah keluarga yang
Sakinnah, mawaddah, dan rahmah, untuk mewujudkan tujuan
pernikahan maka pemerintah telah menetapkan undang-undang yang
mengatur tentang batasan usia pernikahan yaitu dalam Undang-undang
Nomor 1 tahun 1974. Batasan usia tidak diatur secara spesifik dalam
Islam akan tetapi Islam mengatur batas kemampuan bagi seseorang
yang akan melakukan pernikahan.
Akan tetapi masih terdapat masyarakat yang kurang memahami
aspek kedewasan dan batasan usia karena pengaruh lingkungan dan
sosial di kalangan mereka sehingga pelaksanaan pernikahan di bawah
umur masih terjadi di kehidupan masyarakat hingga saat ini khususnya
di komplek Bumi Serang Baru (BSB) Kelurahan Kaligandu.
Maka dari itu sangat lah penting untuk mengetahui
permasalahan, perumusan masalahnya adalah: 1) Bagaimana yang
melatar belakang terjadinya pernikahan di bawah umur? 2) Bagaimana
pertimbangan masyarakat Komplek Bumi Serang Baru (BSB)
Kelurahan Kaligandu Kecamatan Serang tentang pernikahan di bawah
umur ?.
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui apa yang
melatar belakangi terjadinya pernikahan di bawah umur 2) Untuk
mengetahui pertimbangan masyarakat Komplek Bumi Serang Baru
(BSB) Kelurahan Kaligandu Kecamatan Serang tentang pernikahan di
bawah umur
Adapun jenis penelitian yang digunakan penyusun adalah
penelitian studi kasus. Penelitian ini mengambil data primer dari
lapangan yang dikaji secara intensif yang disertai analisa pada data atau
informasi yang telah dikumpulkan di wilayah komplek Bumi Serang
Baru (BSB) Kelurahan Kaligandu Kecamatan Serang.
Adapun kesimpulan penelitian ini sebagai berikut: Yang
pertama, Pernikahan di bawah umur merupakan salah satu solusi untuk
menghidari praktek perzinahan, atau bisa disebut juga dengan pasangan
yang telah melakukan perzinahan sampai dengan si perempuannya
hamil, pernikahan di bawah umur umumnya dipengaruhi dari perilaku
menyimpang para remaja yang melakukan hubungan intim di luar
nikah, yang kedua Islam tidak memberikan batasan usia minimal
pernikahan secara menyeluruh, usia selayaknya pernikahan adalah
kecakapan berbuat dan menerima hak (Sudah masuk periode akil
baligh), dalam pandangan fiqih pernikahan tidak ada batas usianya,
apabila si anak siap untuk melangsungkan sebuah rumah tangga, maka
boleh-boleh saja, dan kondisi mental dan fisiknya harus sudah
menunjukkan hal-hal kedewasaan pada dirinya
Octa Dwi Sylvania - Personal Name
SKRIPSI HKI 66
SKRIPSI HKI 66
Text
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2018
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 61hlm
SKRIPSI HKI 66
LOADING LIST...
LOADING LIST...