Detail Cantuman Kembali

XML

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Putusan Hakim Dalam Perkara Istbat Nikah (Studi Kasusdi Pengadilan Agama Kota Tangerang)


Siti Aliyatuzzahro, NIM: 141100362, Judul Skripsi: Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Putusan Hakim Dalam Perkara Istbat Nikah (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kota Tangerang).
Sesuai dengan Undang-undang yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 ayat 3, ada beberapa hal yang dapat diistbatkan. Dan salah satu faktor yang dapat diistbatkam adalah jika perkawinan terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Faktanya masih banyak masyarakat yang mengajukan permohonan istbat nikah atas pernikahan yang dilakukan setelah berlakunya Undang-undang perkawinan tetapi Majelis Hakim mengabulkan permohonan istbat nikah tersebut. Hal ini bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku. Mengingat pernikahan di Luar KUA atau pernikahan di luar pengawasan PPN merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang perkawinan. Berdasarkan problematika tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi putusan Hakim di Pengadilan Agama Kota Tangerang.
Perumusan Masalahnya adalah Faktor-faktor apa saja yang mendorong masyarakat mengajukan permohonan istbat nikah di Pengadilan Agama Kota Tangerang? Bagaimana pertimbangan Hakim dalam mengabulkan istbat nikah di Pengadilan Agama Kota Tangerang tahun 2017?
Tujuan dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mendorong masyarakat mengajukan permohonan istbat nikah di Pengadilan Agama Kota Tangerang dan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam mengabulkan istbat nikah di Pengadilan Agama Kota Tangerang tahun 2017.
Penelitian ini merupakan studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Seluruh data yang diambil dengan metode wawancara dan observasi. Penulis wawancara dengan dua Hakim dan satu Panitera.
Kesimpulannya, faktor yang mendorong masyarakat mengajukan permohonan istbat nikah adalah tidak memiliki Akta Nikah. Tujuannya agar mendapat kepastian hukum, pernikahannya sah dan diakui secara hukum serta untuk syarat administrasi seperti mengurus Akta Lahir, persyaratan haji atau umroh dan kepentingan hukum lainnya. Kemudian Dasar pertimbangan Hakim dalam perkara istbat nikah adalah Al-Qur’an, Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan KHI. Selain itu, karena rasa keadilan bagi masyarakat

Siti Aliyatuzzahro - Personal Name
SKRIPSI HKI 67
SKRIPSI HKI 67
Text
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2018
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 102hlm
SKRIPSI HKI 67
LOADING LIST...
LOADING LIST...