Detail Cantuman Kembali
Perspektif Hukum Islam Terhadap Kedudukan Advokat Dalam Menangani Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Serang
Vindri Handiyanti, NIM: 131100286, Judul Skripsi: Perspektif Hukum Islam Terhadap Kedudukan Advokat Dalam Menangani Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Serang
Advokat sebagai pemberi bantuan hukum atau jasa hukum kepada
masyarakat atau klien yang menghadapi masalah hukum keberadaannya
sangat dibutuhkan. Advokat termasuk profesi mulia, karena ia dapat
menjadi mediator bagi para pihak yang bersengketa tentang suatu perkara,
baik yang berkaitan dengan perkara pidana, perdata (termasuk perdata
khusus yang berkaitan dengan perkara dalam agama Islam). Ia juga dapat
menjadi fasilitator dalam mencari kebenaran dan menegakkan keadilan
untuk membela hak asasi manusia dan memberikan pembelaan hukum
yang bersifat bebas dan mandiri. Namun, kenyataannya di masyarakat
profesi advokat terkadang menimbulkan pro dan kontra sebagian
masyarakat, terutama yang berkaitan dengan perannya dalam memberikan
jasa hukum. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum
dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara peran dan fungsi advokat
sebagai profesi yang bebas,mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal
yang penting. Melalui jasa hukum yang diberikan advokat menjalankan
tugas dan profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk
kepentingan masyarakat pencari keadilan.
Perumusan masalahnya adalah: 1) Bagaimana kedudukan advokat
dalam perspekif hukum Islam ? 2) Bagaimana peran advokat dalam
menangani perkara perceraian di Pengadilan Agama Serang ?
Tujuan penelitian ini adalah : Untuk mengetahui kedudukan advokat
dalam perspektif hukum Islam, Untuk mengetahui peran advokat dalam
menangani perkara perceraian di Pengadilan Agama Serang.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif, yaitu
berusaha mendeskripsikan perspektif hukum Islam terhadap kedudukan
advokat dalam menangani perkara perceraian di Pengadilan Agama
Serang.
Kesimpulannya adalah dalam Islam advokat dikenal sebagai lembaga
pemberi bantuan hukum. Secara fungsinya maka ahli hukum menyamakan
posisi advokat di dalam Islam dengan lembaga pemberi jasa bantuan
hukum seperti hakam, mufti mushalih-alaih yang fungsi untuk membantu
masyarakat dalam mencari keadilan dengan memiliki peran penting dalam
penegakkan hukum, keberadaannya sangat dibutuhkan, karena advokat
dan bantuan hukum terhadap masyarakat awam yang hendak mencari
keadilan seiring dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat serta
kompleksitasnya masalah hukum. Advokat dalam menjalankan tugas dan
fungsinya berperan di lingkungan pengadilan agama memberikan nilai
yang positif dalam menangani perkara, yaitu Mempercepat penyelesaian
administrasi, Memberikan pemahaman hukum yang berkaitan dengan
duduk perkara, Mendampingi para pihak yang berperkara, menjadi kuasa
hukum atas nama klien
Vindri Handiyanti - Personal Name
SKRIPSI HKI 64
SKRIPSI HKI 64
Text
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2018
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 80hlm
SKRIPSI HKI 64
LOADING LIST...
LOADING LIST...