Detail Cantuman Kembali
Tradisi Perceraian di Luar Pengadilan Agama dan Dampaknya Ditinjau dari UU No 1 Tahun 1974 dan KHI (Studi di Desa Margagiri kecamatan Bojonegara)
Neneng Kartika, Nim: 141100337, judul skripsi : Tradisi Perceraian di Luar Pengadilan Agama dan Dampaknya Ditinjau dari UU No 1 Tahun
1974 dan KHI (Studi di Desa Margagiri kecamatan Bojonegara).
Perceraian ialah putusnya hubungan perkawinan antara suami istri.dan
untuk menertibkan perceraian itu Agama Islam menetapkan beberapa
peraturan.tujuan dari peraturan- peraturan itu adalah untuk kebahagian
suami,atau istri, untuk kebahagiaan mereka dan anak- anak.Dan apabila seorang
melakukan perceraian di luar pengadilan akan berdampak dengan
pernikahannya.karena ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
maka perceraian mereka tidaklah sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum
tetap.
Perumusan masalah dari penelitian ini adalah:1).Faktor-faktor apa saja yang
menyebabkan terjadinya perceraian di luar pengadilan Agama pada masyarakat
Margagiri?2).Bagaimana Akibat perceraian di luar pengadilan Agama menurut
UU Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI?dan3).Bagaimana strategi penanggulangan
perceraian di luar pengadilan Agama pada sebagian masyarkat Margagiri?
Tujuan penelitian ini adalah:1).Untuk mengetahui faktor apa saja yang
menyebabkan sebagian masyarakat Desa margagiri melakukan perceraian di
luar pengadilan Agama.2).Menganalisa Akibat perceraian di luar pengadilan
Agama menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI dan 3).Mengembangkan
strategi penanggulangan perceraian di luar pengadilan Agama pada sebagian
masyarakat desa Margagiri.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif yaitu penelitian
tentang gejala-gejala dan keadaan yang dialami oleh subjek yang sedang diteliti
kemudian dijelaskan seperti adanya.Dalam upaya pengumpulan data-data yang
relevan dengan objek penelitian ini penulis menggunakan langkah-langkah
penentuan lokasi penelitian,pengumpulan data dengan teknik library research
dan wawancara,dan pengolahan data.
Dari hasil penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa:1)Faktor yang
menyebabkan masyarakat Desa Margagiri melakukan perceraian di luar
pengadilan yaitu, faktor ekonomi,masalah Waktu,Kurangnya kesadaran Hukum
dan Awamnya pemahaman masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974,dan jarak tempuh.2)Akibat hukum perceraian yang dilakukan di
luar sidang pengadilan secara Agama perceraiannya sah. Namun kenyataannya
jika ditinjau dari Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 secara hukum tidak
mempunyai legalitas hukum tetap dan akan merugikan bagi pihak-pihak yang
bercerai yaitu:menyangkut masalah anak-anak,hubungan suami istri dan harta
kekayaan mereka.3)Strategi untuk menanggulangi perceraian di luar pengadilan
pada Masyarakat Desa Margagiri harus adanya sosialisasi dari Kementrian
Agama dan memberikan penyuluhan kepada Masyarakat agar mengetahui
bahwa perceraian yang benar adalah di depan sidang pengadilan dan
memberikan pembinaan,bimbingan terhadap masyarakat setempat.Dalam hal
ini kepala Kantor Urusan Agama sebagai pimpinan puncak dalam mengolah
institusi dimana harus mempunyai peranan penting dalam mencegah perceraian
di luar pengadilan
Neneng Kartika - Personal Name
SKRIPSI HKI 61
SKRIPSI HKI 61
Text
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2018
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 90hlm
SKRIPSI HKI 61
LOADING LIST...
LOADING LIST...