Detail Cantuman Kembali
Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 dalam Persepektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam
Teti Nurhayati NIM: 141200322 Judul Skripsi:Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 dalam Persepektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam
Warga negara atau kewarganegaraan merupakan salah satu unsur konstitutif keberadaan suatu negara , warga negara merupakan bagian dari suatu penduduk dan menjadi sebuah unsur negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya dan dengan UUD negaranya sekalipun yang bersangkutan berada diluar negri. Warga negara merupakan satu fundamen penting dalam keberadaan sebuah negara, sudah selayaknya mendapat kepastian hukum dan jaminan hukum yang layak dari negara. Seorang warga negara Indonesia harus mendapat jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas hak-hak yang dimilikinya, sekaligus kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya sebagai warga negara dari suatu negara.
Perumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah 1). Bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan, serta penyelesaian masalah kewarganegaraan ganda di Indonesia? 2). Bagaimana peraturan kewarganegaaraan gandadi Indonesia dalam Prespektif Hak Asasi Manusia dan hukum Islam?
Tujuan masalah dalam penulisan Skripsi ini adalah 1). Untuk mengetahui caramemperole kewarganegaraan, serta penyelesaian masalah kewarganegaraan ganda di Indonesia 2). Untuk mengetahui pengaturan tentang kewarganegaraan gandadi Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan hukum Islam.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah termasuk penelitian pustaka (library research)sebagai sumber tertulis, yaitu dengan cara mengkaji buku-buku dan majalah ilmiah, sumber dari arsip, dokumen pribadi dan dokumen resmi. Penulis juga menggunakan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan sumber-sumber lain yang ada relevansinya dengan judul.
Daripenulisan skripsi ini dapat diambil kesimpulan: 1) Cara memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan serta penyelesaian kewarganegaraan ganda di Indonesia, Cara memperoleh status kewarganegaraan hanya digambarkan terdiri atas dua cara, yaitu (i) status kewarganegaraan dengan kelahiran di wilayah hukum Indonesia, atau (ii) dengan cara pewarganegaraan atau naturalisasi (naturalization).Hilangnya kewarganegaraan dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain yaitu dengan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, atauMempunyai paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya. Penyelesaian kewarganegaraan ganda di Indonesia dapat dilakukan dengan cara pewarganegaraan (Naturalisasi) dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang telah diatur dalam Undang-undang No.12 Tahun 2006. 2). Peraturan kewarganegaraan ganda telah diatur sejak merdeka tanggal 17 Agustus 1945, setelah melakukan perubahan terhadap UU No. 62 Tahun 1958 menjadi UU No. 12 Tahun 2006. Peraturan kewarganegaraan ganda saat ini tidak melanggar Hak Asasi Manusia dan hukum Islam, karena peraturan tersebut saat ini sudah tertuju pada status hukum yang sudah terjaminnya hak-hak kewarganegaraannya seperti terdapatnya asas-asas khusus yang melindungi warga negara
Teti Nurhayati - Personal Name
SKRIPSI HTN 84
SKRIPSI HTN 84
Text
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2018
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 98hlm
SKRIPSI HTN 84
LOADING LIST...
LOADING LIST...