Detail Cantuman Kembali
Analisis Kritis Terhadap Pemikiran Abdullah An-Naim Tentang Negara Sekuler
Muawaliah NIM: 141200325 Judul Skripsi: Analisis Kritis Terhadap Pemikiran Abdullah An-Naim Tentang Negara Sekuler
Mengenai Negara dan Islam merupakan perdebatan yang belum berakhir dari dulu hingga sekarang terutama dikalangan muslim, Abdullah An-Naim merupakan seorang muslim yang menginginkan Negara Sekuler, karena menurutnya Ide keselamatan dan Kesucian tidak berhenti di teks atau ajaran Islam, dan Abdullah AnNaim beranggapan bahwa Ide Keselamatan dan kesucian harus dilhat dari kenyataan sosiologis yang ada di lapangan. Perumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah 1). Bagaimana Negara Sekuler menurut Pandangan Islam? 2). Bagaimana Negara Sekuler menurut Abdullah An-Naim? 3). Bagaimana Analisis Kritis Pemikiran Abdullah An-Naim tentang Negara Sekuler? Tujuan masalah dalam penulisan Skripsi ini adalah 1). Untuk mengetahui Seperti apa Islam memandang Negara Sekuler. 2). Untuk mengetahui seperti apa Negara Sekuler menurut Pemikiran Abdullah An-Naim. 3). Untuk menganalisis secara kritik pemikiran Abdullah An-Naim tentang Negara Sekuler. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah termasuk penelitian pustaka (library research) dengan sumber data primer yakni dalam bukunya mengenai Islam dan Negara Sekuler, Menegosiasi Masa Depan Syariah dan Sumber Sekunder yakni buku-buku mengenai Sekularisme dan karya-karya lainya seperi jurnal ataupun informasi lainnya mengenai judul penelitian. Teknik pengelolaan data ini menggunakan teknik analisis deskriptif yaitu metode pengumpulan dan menyusun suatu data kemudian dilakukan analisis terhadap data tersebut. Dari latar belakang skripsi ini maka dapat diambil kesimpulan: 1) Pandangan Islam tentang konsep Sekuler atau Sekularisme, Islam secara total menolak penerapan mengenai Konsep Sekuler atau Sekularisme karena konsep tersebut bertentangan dengan Pandangan Islam, sebab dalam islam mengajarkan tentang adanya hari kemudian yaitu Akhirat dan semua itu bersumber dari Al-Quran sebagai umat muslim kita diwajibkan untuk mengimaninya bahkan Majelis Ulama Indonesia Pernah memberi Fatwa bahwa Sekularisme bertentangan dengan ajaran Islam. 2). Negara Sekuler Menurut Abdullah An-Naim yakni An-Naim tidak menginginkan atau menolak secara tegas mengenai Penerapan Syariah sebagai Konstitusi dalam Negara. Karena, menurutnya apabila Negara menggunakan Syariat Islam akan terjadi Pelanggaran Hak Asasi Manusia HAM seperti yang berkaitan dengan Kebebasan beragama, hak perempuan dan menurut An-Naim Syariat akan kehilangan otoritas dan nilai Agamanya apabila hal itu diterapkan oleh Negara. An-Naim lebih menekankan perlunya menjada Netralisasi Negara terhadap Negara. 3). Menurut Analisis penulis mengenai Negara Sekuler menurut pemikiran Abdullah An-Naim kurang setuju karena apa yang dihawatirkan oleh An-Naim sebenarnya sudah diatur dalam Islam, dan gagasan AnNaim yang perlu dikajian secara mendalam terkait HAM dalam persepektif Syariat. Karena Hak Asasi Manusia dalam Syariat Islam sudah jelas ada, bahkan di dalam alQur’an pun mengenai HAM sudah dijelakskan misalnya mengenai kebebasan beragama, selain itu adanya diskriminasi dalam Al-quran tidak membenarkan adanya diskriminasi agama, ras, warna kulit golongan dan lain sebagainya.
Muawaliah - Personal Name
SKRIPSI HTN 87
SKRIPSI HTN 87
Text
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2018
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 114hlm
SKRIPSI HTN 87
LOADING LIST...
LOADING LIST...