Detail Cantuman Kembali
Privatisasi Mata Air Dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 (Studi Kasus tentang Jual Beli Mata Air di Cirahab, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang-Banten)
Frita, NIM: 141300792, Judul Skripsi : “Privatisasi Mata Air Dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 (Studi Kasus tentang Jual Beli Mata Air di Cirahab, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang-Banten)”.
Kencangnya isu privatisasi sumber daya air menjadi persoalan pelik yang menghadapkan komunitas publik versus sekelompok pemilik modal. Ini sama halnya dengan menghadapkan sumber daya yang menguasai hajat hidup manusia versus subyek kepemilikan untuk di perdagangkan.Hak guna usaha yang diatur dalam pasal Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber daya Air mengarah kepada privatisasi air. Hal itu dikhawatirkan akan memperkecil akses pemanfaatan air bagi rakyat kebanyakan, terutama untuk irigasi pertanian. Sumber daya alam yang melimpah pada Kecamatan Padarincang seperti sumber mata air panas, gas alam dan lain-lain, tetapi masih belum diimbangi dengan pengolahan yang baik dan profesional dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat sekitar terhadap teknologi dalam hal untuk mengolah sumber daya alam tersebut. Maka pelaksanaan privatisasi mata air di Cirahab masih belum berjalan dengan baik karena masih adanya perdebatan permasalah pro dan kontra terkait pembangunan pabrik Danone.
Berdasarkan latarbelakang di atas, perumusan masalahnya yaitu: 1) Bagaimana pelaksanaan privatisasi mata air di Cirahab? 2) Bagaimana tanggapan masyarakat Cirahab terhadap privatisasi mata air di Cirahab? 3) Bagaimana tinjauan hukum Islam dan undang-undang lingkungan hidup tentang privatisasi mata air?
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan privatisasi mata air di Cirahab, untuk mengetahui tanggapan masyarakat Cirahab terhadap privatisasi mata air di Cirahab, untuk mengetahui kajian komparatif antara hukum Islam dan undang-undang lingkungan hidup tentang privatisasi mata air
Langkah –langkah yang hendak dicapai dalam penelitian ini yaitu : penelitian kualitatif. Dalam pengumpulan data filed research dengan pendekatan dengan menggunakan pendekatan yuridis, yang mana pendekatan ini untuk memahami masalah Privatisasi Sumber Air dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Lingkungan Hidup dengan menelusuri landasan hukumnya berikut metode istinbath hukum yang digunakan. Pengumpulan databersifat triangulasi, selanjutnya data yang sudah terkumpul akan diolah dengan menggunakan metode induktif berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan dan kemudian dianalisis secara deskriptif.
Hasil penelitian ini menyimpulkan 1) Praktek privatisasi mata air di kp. Cirahab, Ds. Curuggoong, Kec. Padarincang tidak sesuai dengan hukum Islam dan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Kraena pada pelaksanaannya banyak melanggar aturan yang berlaku. 2) Masyarakat Padarincang terbagi menjadi dua golongan, yaitu golongan pro dan kontra. Sebagian warga yang menolak akan didirikannya pabrik Danone tersebut beralasan akan taktnya bencana kekeringan akan melanda daerah sekitar pabrik, Sebagian warga lagi yang kontra atau mendukung didirikannya pabrik tersebut mempunyai alasan lebih ke arah meningkatkan perekonomian warga setempat, karena memang kondisi perekonomian disekitar lingkungan tersebut dirasa masih berada dibawah taraf yang maju. 3) Pada dasarnya hukum Islam tidak melarang penjualan air minum dalam kemasan. Peraturan mengenai UUPPLH-2009 berdasarkan pertimbangan bahwa pada satu sisi kesadaran lingkungan hidup masyarakat meningkat dengan pesat, tetapi pada sisi yang lain kerusakan atau pencemaran lingkungan juga semakin meningkat
FRITA - Personal Name
SKRPSI HES 87
SKRPSI HES 87
Text
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2018
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 73hlm
SKRPSI HES 87
LOADING LIST...
LOADING LIST...