Detail Cantuman Kembali
Praktek Gadai Tanah Sawahdengan Emas Tanpa Batas Waktu menurut Hukum Islam (StudiDi Desa Kosambi Dalam Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang)
Juhaeriah, (NIM : 141300811),Judul Skripsi : “Praktek Gadai Tanah Sawahdengan Emas Tanpa Batas Waktu menurut Hukum Islam (StudiDi Desa Kosambi Dalam Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang)”.
Gadai merupakan salah satu katagori dari pinjaman uang piutang untuk suatu kepercayaan dari orang yang berpiutang, perjanjiandilakukan tanpa adanya batas waktu pengembalian pinjaman karenadisesuaikandengan kesanggupan pihak yang menggadaikan untuk dapat mengembalikan pinjaman berupa emas tersebut, bentuk gadai demikian tentunya bisa merugikan salah satu pihak dan biasanya pihak yang palingdirugikan adalah pihakpenggadai (rahin) karena ia membayar hutang lebih besar dari nilai yang digadaikannya, selain itu tanah sawah yang dijadikan jaminan gadai dengan emas dikuasai oleh murtahin(penerima gadai)beserta hasilnya. Gadai tanah sawah dengan emas yang ada di Desa Kosambi Dalam Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang, sudah menjadi tradisi bagi masyarakat desa setempat menggadaikan tanah sawah dengan emas. Hal tersebut dilakukan semata-mata karena adanya kebutuhan yang sangat mendesak dan memerlukan dana secepatnya.
Dari latar belakang diatas, maka perumusan masalahnyayaitu: 1.Bagaimana Praktek Gadai Tanah Sawah dengan Emas di Desa Kosambi Dalam Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang? 2. Bagaimana menurut Hukum Islam tentang praktek akad Gadai Tanah Sawah dengan Emas di Desa Kosambi Dalam Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang?
Tujuan penelitian ini adalah: 1. untuk mengetahui praktek gadai tanah sawah dengan emas di Desa Kosambi Dalam Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang. 2.untuk mengetahui akad gadai tanah sawah dengan emas di Desa Kosambi Dalam Kecamatan Mekar Maru Kabupaten Tangerang menurut Hukum Islam.
Untuk melakukan penelitian dan mencari data skripsi ini, penulis mengunakan penelitian lapangan ( field reseach ) dan menggunakan metode deskriptif. Adapun langkah-langkah penelitian yang ditempuh adalah penelitian lokasi, pengumpulan data, penentuan sumber data, serta pengolahan data. Adapun cara penghimpunan datanya adalah studi kasus, yaitu observasi, wawancara dengan penggadai dan masyarakat Desa Kosambi Dalam, studi dokumen dan bahan pustaka yang sesuai dengan pembahasan skripsi.
Hasil penelitian ini menyimpulkan:1. Transaksi gadai yang membuat bukti tertulis dan Pembayaran hutang oleh penggadai (rahin) kepada penerima gadai (murtahin) pada umumnya tidak mengenal batasan waktu sampai kapan waktu gadai berlangsung. Berakhirnya akad gadai ketika penggadai (rahin) menyerahkan emas atau sejumlah uang yang nilainya disamakan dengan harga emas kepada penerima gadai (murtahin) sesuai jumlah emas yang dipinjam. 2. Menurut Hukum Islam praktek gadai tidak sah ketika pihak penerima gadai (murtahin) mensyaratkan pemanfaatan barang gadai tanpa dibatasi dengan waktu tertentu. Karena apa yang disyaratkan tersebut mengandung unsur jahaalah (tidak diketahui, tidak jelas).Kenyataan ini menunjukkan bahwa praktek gadai yang ada di masyarakat Desa Kosambi Dalam bertentangan dengan syari’at Islam, karena rukun dan syarat sahnya akad tidak terpenuhi
Juhaeriah - Personal Name
SKRIPSI HES 86
SKRIPSI HES 86
Text
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2018
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 94hlm
SKRIPSI HES 86
LOADING LIST...
LOADING LIST...