Detail Cantuman Kembali
Implementasi Ta’widh Dalam Produk Gold Card (Studi Di Bank Cimb Niaga Syariah Gading Serpong)
Noer Laely Puspita Dewi, Nim: 141300746, Judul Skripsi:”Implementasi Ta’widh Dalam Produk Gold Card (Studi Di Bank Cimb Niaga Syariah Gading Serpong)”.
Perkembangan ekonomi di Indonesia semakin berkembang pesat terutama dalam masalah perbankan syariah.Seperti Bank Cimb Niaga Syariah yang merupakan salah satu Bank terbesar di Indonesia membuka unit usaha berbasis syariah.Sebagai bank syariah, Bank Cimb Niaga Syariah berusaha untuk selalu menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam menjalankan semua produknya terutama pada produk Gold Card,di Bank Cimb Niaga Syariah dalam produk Gold Card penerapan akad harus sesuai dengan prinsip syariah untuk menghindari praktek riba, gharar, dan israf.Dalam produk Gold Card menggunakan tiga akad yaitu kafalah, ijarah, dan qardh. Prinsip akad kafalah ialah perwakilan yang berarti pada saat transaksi pemegang kartu bertindak mewakili bank, pada akad ijarah, bank berfungsi sebagai penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu, sedangkan akad qardh berfungsi sebagai akad pinjaman kepada pemegang kartu. Munculnya produk Gold Card bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi nasabah dalam melakukan transaksi berbasis syariah, dan dilarangnya melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.Akan tetapi perlu dikaji dan diketahui lebih jelas lagi tentang ta’widh (ganti rugi) bagi nasabah yang telat membayar kewajiban setiap bulannya dalam produk Gold Card ini.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana implementasi ta’widh dalam produk Gold Card di bank Cimb Niaga Syariah Gading Serpong?. 2). Bagaimana relevansi ta’widh dalam produk Gold Card terhadap fatwa DSN-MUI No 43/DSN-MUI/VIII/2004 dan fatwa DSN-MUI No 54/DSN-MUI/X/2006?
Penelitian ini bertujuan untuk: 1). Untuk mengetahui implementasi ta’widh dalam produk Gold Card di bank Cimb Niaga Syariah Gading Serpong, 2). Untuk mengetahui relevansi ta’widh dalam produk Gold Card terhadap fatwa DSN-MUI No 43/DSN-MUI/VIII/2004 dan fatwa DSN-MUI No 54/DSN-MUI/X/2006
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dimana menggunakan beberapa teknik yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi.Sementara kegunaan penelitian ini adalah untuk memberikan penerangan terhadap nasabah Kartu Kredit Syariah dalam membayar ta’widh (ganti rugi).Dalam Gold Card terdapat banyak manfaat dalam melakukan transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah.
Hasil analisis ini menyimpulkan bahwa Relevansi ta’widh dalam produk Gold Card di Bank Cimb Niaga Syariah dalam ketentuan ini tidak melarang ta’widh ditentukan diawal/akad karena danata’widh tersebut dapat dikatakan dalam fixed cost yaitu nilai kerugian riil yang pasti dialami. Oleh karena itu danata’widh dalam produk Gold Card di Bank Cimb Niaga Syariah mengacu dalam fatwa DSN MUI No 54/DSN-MUI/X/2006 tentang syariah card.
Noer Laely Puspita Dewi - Personal Name
SKRIPSI ES 84
SKRIPSI ES 84
Text
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2018
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 78hlm
SKRIPSI HES 84
LOADING LIST...
LOADING LIST...