Detail Cantuman Kembali

XML

Hukum Penarikan Kembali Tanah Hibah Ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam dan KUH Perdata (Studi kasus di Desa Sukamaju Kec. Cikeusal Kab. Serang-Banten)


Linda Novitasari, Nim : 141300796, Judul Skripsi: Hukum Penarikan Kembali Tanah Hibah Ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam dan KUH Perdata (Studi kasus di Desa Sukamaju Kec. Cikeusal Kab. Serang-Banten)


Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Hibah dalam Islam disunahkan untuk mempererat talisilaturahmi. Di Indonesia hibah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dan KUH Perdata, namun dalam pelaksanaannya sering terjadi konflik yang berakibat pada penarikan hibah secara sepihak, hal ini terjadi di Desa Sukamaju Kec. Cikeusal Kab. Serang, yang mana pemberi hibah menarik secara sepihak hibahnya terhadap penerima hibah.
Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini, adalah 1).Bagaimana penarikan kembali tanah hibah di Desa Sukamaju Kec.Cikeusal Kab. Serang menurut Kompilasi Hukum Islam? 2). Bagaimana penarikan kembali tanah hibah di Desa Sukamaju Kec. Cikeusal Kab. Serang menurut KUH Perdata?.
Penelitian ini bertujuan 1). Untuk mengetahui penarikan kembali tanah hibah di Desa Sukamaju Kec. Cikeusal Kab. Serang menurut Kompilasi Hukum Islam. 2). Untuk mengetahui penarikan kembali tanah hibah di Desa Sukamaju Kec. Cikeusal Kab. Serang menurut menurut KUH Perdata.
Data dalam penelitian ini penulis menggunakan model penelitian lapangan (field research) dengan teknik pengumpulan data bersumber pada observasi, wawancara. Adapun analisis datanya dengan memakai metode berfikir induktif yaitu pengambilan kesimpulan dimulai dari pernyataan atau fakta-fakta khusus menuju pada kesimpulan yang bersifat umum.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1). Penarikan kembali tanah hibah menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 212 bahwa hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah dari orang tua kepada anaknya. Maka dari itu bahwa haram hukumnya menarik kembali hibah oleh ahli waris. Adapun dalam kasus yang terjadi di masyarakat bahwa adanya suatu penarikan karena adanya suatu faktor yang bertujuan untuk pemerataan untuk menghindari faktor kecemburuan antara persaudaraan dalam ikatan keluarga. 2). Penarikan kembali tanah hibah menurut KUH Perdata dalam undang-undang ini memberikan kemungkinan bagi si penghibah dalam hal-hal tertentu untuk menarik kembali atau menghapuskan hibah yang telah diberikan kepada seseorang. Hal ini tercantum dalam pasal 1688 KUH Perdata.

Linda Novitasari - Personal Name
SKRIPSI ES 83
SKRIPSI ES 83
Text
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2018
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 90hlm
SKRIPSI HES 83
LOADING LIST...
LOADING LIST...