Detail Cantuman Kembali
Konsep Negara Hukum Modern Menurut Pemikiran Tokoh C.F Strong.
AJENG DENINTA RAHMAYANI, NIM: 141200380, Judul Skripsi: Konsep Negara Hukum Modern Pemikiran Mneurut Tokoh C.F Strong.
Negara merupakan gejala kehidupan umat manusia di sepanjang sejarah umat manusia, namun demikian negara sebenarnya merupakan konstruksi yang di ciptakan oleh umat manusia (human creation) tentang pola hubungan antar manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Secara perinsip , dalam suatu Negara bukan sekedar sekumpulan keluarga belaka atau suatu persatuan organisasi profesi, atau penengahan di antara kepentingan-kepentingan saling bertentangan perkumpulan suka rela yang diizinkan keberadaannya oleh negara.
Perumusan masalah dalam hal ini adalah sebagai berikut: Bagaimana pemikiran C.F Strong tentang negara hukum modern?, bagaimana pemikiran C.F Strong tentang perkembanagan konstitusi?.
Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah untuk mengetahui pemikiran C.F Strong tentang negara hukum modern dan untuk mengetahui pemikiran C.F Strong tentang perkembangan konstitusi.
Dalam penelitian dan penulisan skripsi ini, penulisan menggunakan metode penelitian analisis Deskriptif Kualitatif.Artinya metode ini digunakan karena data yang digunakan berupa data yang dikumpulkan berupa kata-kata, gambaran dan bukan angka. Dan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (Library Research) atau tinjauan pustaka ini maksudnya yaitu merujuk suatu buku atau literatur yang setidak-tidaknya, membahas materi yang berkaitan dengan tema yang akan dibahas. Mengingat obyek penelitian ini menyangkut kajian sejarah dan pemikiran, maka pendekatan penelitian ini menggunakan metode historis.Penulisan skripsi ini menggunakan dua sumber pokok dalam mengumpulkan data, yakni sumber primer dan sumber sekunder.
Kesimpulan penelitian ini pertama, C.F Strong mengatakan bahwa tentang negara hukum modern ini Menurut Pemikiran C.F. Strong dalam suatu Negara bukan sekedar sekumpulan keluarga belaka atau suatu persatuan organisasi profesi, atau penengah di antara kepentinga-kepentingan saling bertentangan perkumpulan suka rela yang diizinkan keberadaannya oleh negara.Dalam suatu komunitas politik yang diorganisir secara tepat, keberadaan negara adalah untuk masyarakat dan bukan masyarakat yang ada untuk negara.Akan tetapi, betapapun majunya rakyat secara sosial, masyarakat yang menyususnnya-terdiri dari keluarga, klub, perkumpulan gereja, serikat dagang, dan lain-lain-masyarakat-tidak menjamin dapat menyelenggarakan urusannya sendiri tanpa adanya kekuasaan arbitrase tertinggi.
Kedua, C.F Strong mengatakan bahwa tentang perkembangan konstitusi adalah konstitusionalisme modern berkembang dari dua dasar utama yaitu nasionalisme dan demokrasi representatif meskipun demikian, nasionalisme termasuk perkembangan yang relatif dan relatif baru karna negara konstitusional tidak bisa berkembang di zaman dunia kuno.Saat muncul di eropa pada abad ke 15, nasionalisme sebagai program politik praktis sudah berkembang dalam wadah negara.Sistem negara modern di eropa mulai dari era prubahan besar-besaran yang disebut renaisans. Signifikansi serangkain refolusi dalam bidang kesusastraan, seni, ilmu pengetahuan, kegatan maritim, dan politik dapat dipahami paling baik dengan mempelajari apa yang terjadi pada negara tersebut pada masa itu. Arti kata renaisans secara etimologi tidak banyak membantu disini, karna jika priode ini ditandai dengan kembali kelahiran cita-cita lama dan ilmu pengetahuan, maka priode ini sedikit sekali maknanya dalam ilmu politik
AJENG DENINTA RAHMAYANI - Personal Name
SKRIPSI HTN 76
SKRIPSI HTN 76
Text
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2018
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 71hlm
SKRIPSI HTN 76
LOADING LIST...
LOADING LIST...