Detail Cantuman Kembali
Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dalam Pendampingan Hukum Terhadap Warga Miskin ( Studi Kasus di Pengadilan Negeri Serang)
Titin Ristiana Sari NIM: 141200347 Judul Skripsi: Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dalam Pendampingan Hukum Terhadap Warga Miskin ( Studi Kasus di Pengadilan Negeri Serang)
Bantuan hukum merupakan instrumen yang sangat penting di dalam sebuah negara. Bantuan hukum merupakan perwujudan dari hak asasi manusia dan konsep persamaan di hadapan hukum. Tujuan dari lahirnya Undang-undang bantuanhukum adalah untuk memperikan bantuan hukum kepada rakyat miskin, namun hingga saat ini masih banyak perkara hukum yng menimpa rakyat miskin namun tidak mendpat pendampingan. Oleh karena itu hal ini sangat menarik untuk diteliti lebih lanjut.
Untuk mengetahui berapa besar realisasi dari Undang-undang ini, maka penulis merumuskan Permasalahan-permasalahan sebagai berikut : 1.Bagaimana realisasi Undang-undang nomor 16 tahun 2011 di Pengadilan Negeri Serang? 2.Apa faktor-faktor yang menghambat realisasi bantuan hukum di Pengadilan Negeri Serang?
Sedangkan Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui berapa besar realisasi Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Serang, serta untuk mengetahui faktor apa yang mendukung serta apa hambatan-hambatan yang dialami oleh pihak Lembaga Bantuan Hukum dalam upaya pemberian bantuan hukum di Pengadilan Negeri Serang.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode kulitatif. Untuk memperoleh data yang dibutuhkan penulis melakukan analisa data dengan cara meneliti perkara pidana selama satu bulan. Selain itu penulis juga melakukan wawancara kepada beberapa pihak terkait yaitu kepada hakim, terdakwa, masyarakat dan pihak Lembaga Bantuan Hukum. Penulis menggunakan alat penghimpun data library research dimana penulis menghimpun bahan-bahan ilmiah yang bersumber dari buku-buku, tulisan-tulisan ilmiah, dan juga internet yang berkaitan dengan materi penulisan skripsi dan field research dimana penulis mengumpulkan keterangan-keterangan langsung dari instansi-instansi terkait seperti pengadilan dan juga kantor Lembaga Bantuan Hukum.
Dari penelitian di lapangan didapatkan hasil bahwa tingkat pendampingan dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Serang masih relatif rendah. Rendahnya tingkat pendampingan hukum dari LBH dipengaruhi oleh hambatan-hambatan yang ada. Faktor-faktor yang menghambat adalah :Faktor Undang-undang atau hukum itu sendiri, Faktor penegak hukum dan Faktor Masyarakat.
Titin Ristiana Sari - Personal Name
SKRIPSI HTN 82
SKRIPSI HTN 82
Text
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2018
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 82hlm
SKRIPSI HTN 82
LOADING LIST...
LOADING LIST...