Detail Cantuman Kembali
Analisis Jual Beli Emas Secara Kredit Menurut Ulama Madzhab dan Fatwa NO:77/DSN-MUI/V/2010 (Studi Komparatif)
Ida Muspiroh, NIM : 141300698, Judul Skripsi : Analisis Jual Beli Emas Secara Kredit Menurut Ulama Madzhab dan Fatwa NO:77/DSN-MUI/V/2010 (Studi Komparatif).
Zaman sekarang ini, kehidupan umat manusia secara umum telah mengalami kemajuan dan banyak mengalami perubahan, begitupun dalam hal bermuamalah. Sekarang ini jual beli emas secara tidak tunai sudah banyak dilakukan di lembaga-lembaga keuangan, salah satunya seperti yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah, dalam prakteknya lembaga keuangan tersebut melakukan jual beli emas secara tunai dan angsuran, produk ini dinamakan MULIA (Murabahah Emas Logam Mulia Investasi Abadi). Ketetapan mengenai kebolehan jual beli emas secara tidak tunai termuat dalam fatwa Dewan Syariah Nasional di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia, akan tetapi fatwa tersebut bertentangan dengan pendapat para Imam Madzhab yaitu Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i, dan Imam Hambali yang mengaharamkan jual beli emas secara tidak tunai, karena emas termasuk kedalam barang yang berpotensi riba yang penjualannya disyaratkan secara tunai.
Dari latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1). Bagaimana Jual Beli Emas secara Kredit menurut Ulama Madzhab ?, 2). Bagaimana Jual Beli emas secara kredit menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional NO:77/DSN-MUI/V/2010 ?, 3). Bagaimanakah hasil Analisis Perbandingan Jual Beli Emas Secara Kredit menurut Ulama Madzhab dan Fatwa NO:77/DSN-MUI/V/2010 ?
Penelitian ini bertujuan untuk 1). Untuk mengetahui Jual Beli Emas secara Kredit menurut Ulama Madzhab, 2). Untuk mengetahui Jual Beli Emas secara Kredit menurut Fatwa NO:77/DSN-MUI/V/2010, 3). Untuk mengetahui hasil analisis perbandingan Jual Beli Emas Secara Kredit menurut Ulama Madzhab dan Fatwa NO:77/DSN-MUI/V/2010
Data dalam penelitian ini dihimpun dengan menggunakan model penelitian kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data kajian pustaka (library research). Sedangkan teknik analisis data yang digunakan yaitu dengan metode komparatif yaitu membandingkan hukum jual beli emas secara kredit menurut Ulama Madzhab dan Fatwa DSN-MUI untuk mencari persamaan dan perbedaan di antara kedua pendapat tersebut dan untuk mendapat jawaban yang bersifat khusus.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Jual beli emas secara kredit menurut empat ulama Imam Madzhab yaitu Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i, dan Imam Hambali diharamkan, dikarenakan emas merupakan barang-barang komoditas yang berpotensi riba, yang penjualannya disyaratkan secara tunai. Sedangkan menurut Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia yang termuat dalam Fatwa DSN-MUI No:77/DSN-MUI/V/2010 hukumnya adalah boleh (mubah, jaiz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang), karena seiring perkembangan zaman kini emas tidak lagi digunakan sebagai alat tukar, melainkan seperti barang-barang perhiasan atau untuk berinvestasi. Titik persamaan antara pendapat empat ulama Imam Madzhab dan Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia yaitu bahwa emas termasuk salah satu barang ribawi berdasarkan hadits Rasulallah Saw yang penjualannya disyaratkan secara tunai. Hadits Nabi Saw yang mengharamkan jual beli emas secara kredit tersebut dapat digeneralisasikan dan dirumuskan menjadi aturan yang baru menurut ijtihad yang dilakukan oleh ulama kontemporer saat ini dan sebagai upaya untuk pembaharuan Hukum Islam
Ida Muspiroh - Personal Name
SKRIPSI HES 77
SKRIPSI HES 77
Text
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2018
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 71hlm
SKRIPSI HES 77
LOADING LIST...
LOADING LIST...